BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – UIN Raden Intan Lampung telah melaporkan secara resmi anggota DPD RI Dr. H. Andi Surya, ke Polda Lampung, Senin (21/1/2019).
Andi Surya dilaporkan terkait melakukan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diviralkan di berbagai media online dengan mengatakan bahwa UIN adalah sarang maksiat dan hasrat seksual dosen yang tidak bermoral.
Rombongan pejabat UIN Raden Intan dan penasihat hukumnya, melapor ke Ka SPKT AKBP Adisastri langsung dilakukan BAP di ruang Kasubdit II Krimsus AKBP Kerut S, didampingi penasihat hukumnya 15 orang dengan koordinator Yudi Yusnandi, SH MH.
Pelapor dari UIN adalah Dekan Fakultas Syari’ah Dr.Alamsyah,M.Ag.
“Dalam hal ini, UIN Raden Intan merasa dirugikan hingga menempuh jalur hukum,” ujar Yudi Yusnandi yang merupakan tim penasehat hukumnya.
Sementara pejabat UIN yang mendampingi pelapor ke Polda terdiri dari Wakil Rektor III Prof. Dr. Syaiful Anwar, MPd, Direktur Pasca Sarjana Prof. Dr. Idham Cholid, Dekan Fakultas Syariah Dr. Alamsyah, MH, Dekan FTK Prof. Chairul Anwar, MPd, Dekan Fakultas Ushuluddin Dr. Arsyad Shobi, Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Prof. Dr. Khomsyahrial, Karo AAKK Drs. Jumari Iswadi, MM, Dr. Wagianto, SH, MH, Dr. KH. Khairuddin Tahmid, MH dan 15 orang pengacara. (Katrine)