Tipiter Polres Kerinci Diminta Usut Tuntas Pelaku Galian C Kumun dan Penadah Material

32

SUNGAI PENUH, BERITAANDA – Setelah ramai diberitakan di media dan menjadi buah bibir di kalangan aktivis Kerinci dan Sungai Penuh terkait dugaan galian C ilegal yang disinyalir milik Men Kumun. Yang bersangkutan mengakui kalau galian C tersebut sudah ditutup.

Aktivitas galian C tersebut diinformasikan, peruntukannya kepada salah satu kontraktor pembangunan gedung STIE di samping RM Saung Upit Jalan Pancasila, Lawang Agung, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Maka diminta kepada pihak Tipiter Polres Kerinci agar mengusut tuntas praktek galian C ilegal yang dilakukan oleh salah satu oknum rekanan kontraktor Kota Sungai Penuh tersebut.

Dikarenakan sudah ada dua alat bukti, yakni pengakuan Men Kumun bahwa dirinya pemilik galian C itu. Dan bukti kedua adalah salah satu oknum kontraktor Kota Sungai Penuh yang menjadi penadah galian C ilegal itu untuk melakukan pembangunan gedung STIE Kota Sungai Penuh.

Sebab, pelaku galian C ilegal akan dikenakan pidana Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar

Dan untuk penadah sesuai PASAL 480 KUHP yang berbunyi kalau barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Dengan ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara.

Juga tersandung Undang-Undang Perpajakan dan Penggelapan Pajak, Pemungutan Pajak diatur secara konstitusional dalam UUD 1945 dalam Pasal 23A UUD 1945. Di dalam Pasal 23A UUD 1945 menegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Oleh karena itu, berdasarkan perintah dari UUD 1945, pengaturan mengenai pajak diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Modus operandi pelaku penggelapan pajak di Indonesia diantaranya cara modus tidak melaporkan penjualan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT).

Sanksi pidana bagi pelaku penggelapan pajak berdasarkan UU Perpajakan adalah dengan membayar denda. Apabila tidak membayar denda, maka penjatuhan sanksi pidana penjara atau kurungan diberikan kepada wajib pajak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 38-Pasal 43 UU perpajakan.

Jadi tidak ada alasan lagi pihak Tipiter Polres Kerinci untuk tak melakukan proses terhadap pelaku dan penadah galian C ilegal milik Men Kumun. (Tim)

Bagaimana Menurut Anda