KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Sat Intelkam Polres OKI menggelar pelayanan SKCK SAMSUNG (Sasaran Masyarakat Langsung) di wilayah kecamatan yang jauh dari Mapolres OKI.
Adapun syarat bagi pemohon SKCK antara lain foto copy KTP, KK, akta kelahiran dan pas foto berlatar belakang merah dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 8 lembar.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2018, biaya PNBP SKCK hanya sebesar Rp 30.000.
Kasat Intelkam Polres OKI IPTU Dwiruddin menjelaskan, kegiatan ini merupakan inovasi dari kami dalam program Presisi.
“Tujuannya untuk memudahkan masyarakat di kecamatan dalam wilayah OKI bisa memperoleh pelayanan SKCK, utamanya warga yang jauh dari ibukota kabupaten,” pungkas dia, Sabtu (26/11/2022). (Iwan)