BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan konferensi pers, bertempat di Ruang Abung Balai Keratun, Selasa (7/11/2023).
Sekretaris Bappeda Provinsi Lampung Jon Novri menjelaskan, hal tersebut sebagai tindak lanjut dari rapat teknis yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Bappeda Provinsi Lampung menyampaikan bahwa pemerintah daerah sudah melakukan upaya-upaya terkait optimalisasi penerimaan pajak asli daerah atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kemudahan-kemudahan membayar pajak sudah disampaikan oleh Sekdaprov beberapa waktu lalu, yang dapat dilakukan secara digital. Bapenda juga telah beberapa kali melakukan program keringanan pajak di tahun 2021 dan 2023. Tidak hanya itu, Bapenda juga melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh masyarakat di Provinsi Lampung melalui baliho, spanduk leaflet, media sosial, radio, media cetak serta media online.
“Dengan sosialisasi tersebut, masyarakat bisa mengetahui kemudahan-kemudahan membayar pajak melalui inovasi yang telah dilakukan oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung. Saat ini kita bisa membayar pajak secara online melalui Signal, melalui e-Salam, di desa-desa pun bisa membayar pajak melalui e-Samdes,” ujar Jon Novri.
Upaya-upaya tersebut dilakukan evaluasi setiap tahun, sehingga Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung dalam hal ini melakukan upaya lanjutan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak atau mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor tiap tahunnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Lampung M. Zulham Pane selaku Tim Pembina Samsat mendukung kegiatan pendataan ini.
“Jadi tidak ada namanya razia, apalagi adanya pemaksaan yang dilakukan oleh suatu instansi. Yang dilakukan hanya survey dimana mengetahui tingkat kepatuhan masyarakat lampung ini kepada kewajibannya, melakukan registrasi kendaraan, dimana ketika melakukan registrasi kendaraan pastinya melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan),” ujar Zulham. (Katharina)