PRABUMULIH, BERITAANDA – Tim Gurita Polres Prabumulih bekerjasama dengan Polsek Prabumulih Timur berhasil amankan 6 pencuri pipa milik PT. Pertamaina Asset II Kota Prabumulih dengan kerugian lebih kurang Rp4 juta.
Sebelumnya, telah terjadi pencurian pipa di Jl. Nigata Talang Mutung Kp. 17 Keluran Prabujaya, Kecamatan Prabumilih Timur pada 29 Januari 2019 lalu, oleh ke 6 pelaku berisial JP (30) warga Talang Mutung, serta DM (30), RI (29), AS (34), ER ( 43), NP (30) dan beserta 9 pelaku yang masih buronan.
Modus para pelaku saat menjalankan aksinya dengan cara memotong pipa 6 inci menjadi ukuruan 2-3 meter tersebut dengan menggunkan gargaji besi dan lampu potong, dan di jalur eks truk line sepanjang 50 meter. Setelah berhasil, para pelaku membawah hasil curiannya dengan menggunakan mobil pikc up untuk dijual.
Tidak berselang usai kejadian, security PT.Pertamina saat sedang melakukan patroli rutin di jalur pipa tersebut, melihat adanya kejanggalan. Setelah dicek, tenyata benar pipa telah dicuri.
Dengan sigap, security tersebut melapor ke pihak Pertamina. Mendapat laporan dari lapangan, pihak Pertamina langsung menghubungi ke Polres Prabumulih.
Kemudian, Polres Prabumilih langsung bertindak cepat dengan mendatangi lokasi kajadian untuk melakukan penyelidikan berkoordinasi dengan pihak polsek setempat. Hasilnya tim berhasil mengantongi identitas para pelaku.
Pada Ahad (3/2/2019) dini hari, Tim Gurita Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Timur berhasil mengamankan 6 orang pelaku di kediamannya masing-masing, bersama barang bukti potongan pipa hasil curian. Para pelaku digiring ke Mapolres Prabumulih untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman, membenarkan adanya penangkapan 6 pelaku pencurian pipa milik Pertamina tersebut.
“Saat ini pelaku sudah berhasil kita amankan bersama barang bukti 14 potongan pipa diduga hasil kejahatan mereka. Kami saat ini sedang melakukan pengejaran 9 pelaku lainnya. Mudah-mudahan secepatnya dapat kami amankan,” ujarnya terhadap awak media.
Ditambahnya, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan kurungan 5 tahun penjara. (Zaki)