OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Tim Advokasi pasangan nomor urut 02 Muchendi-Supriyanto (MURI) membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (2/10/2024).
Dalam laporan tersebut, tertera dalam surat Bawaslu OKI Nomor : 002/LP/PB/Kab/06.12/IX/2024 tanda bukti penyampaian laporan, terkait dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir tahun 2024 yang dilakukan oleh pihak penyelenggara Pilkada, yaitu oknum Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Mataram Jaya, Kecamatan Mesuji Raya.
Dimana dalam laporan tersebut dijelaskan, bahwa oknum Sekretariat PPS Desa Mataram Jaya dengan jelas berpose dan berfoto dengan calon bupati nomor urut 01 Dja’far Shodiq dan tim suksesnya pada hari Senin (30/9/2024) kemarin.
“Hari ini kami selaku Badan Advokasi Hukum MURI mendampingi Gandi selaku masyarakat, melapor soal kejadian yang sudah viral di media-media, terkait Sekretariat PPS di Desa Mataram Jaya Kecamatan Mesuji Raya melakukan dukungan secara terang-terangan kepada paslon 01,” kata Ketua Tim Badan Advokasi Paslon 02, Mualimin Pardi Dahlan SH CAPP melalui Feri Apriansyah SH dan Caesar Sophan Aditya SH dari Kantor Pengacara MPD Law Firm.
Feri menjelaskan, pihaknya telah membuat laporan sebagai temuan awal pada hari ini. “Sejauh ini laporan kami bentuk temuan awal, temuan yang sudah beredar, dan kami melaporkan hari ini,” jelasnya.
Dirinya berharap penyelenggara Pilkada Kabupaten OKI tahun 2024 dapat berjalan dengan aman, damai dan tidak ada kecurangan yang berpotensi bisa merugikan para pemilih, pendukung dan salah satu pasangan calon.
“Harapan kita seperti kawan-kawan media ketahui, dari awal kita sudah menyampaikan bahwa kami akan terus memantau kecurangan-kecurangan, baik itu dari pihak penyelenggara sendiri atau dari paslon 01 itu sendiri yang akan melakukan kecurangan, kami akan tindaklanjuti dengan upaya-upaya hukum apapun,” harapnya.
Dia menambahkan, masyarakat pada umumnya dapat membuat laporan pengaduan apabila melihat ada potensi kecurangan yang dapat menimbulkan kerugian bagi paslon Muchendi-Supriyanto, bisa melalui call center atau mendatangi langsung Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) MURI.
“Jika masyarakat sendiri mengetahui dan tahu akan ada potensi kecurangan, yang ingin melaporkan pengaduan paslon MURI dapat melalui call center (0821-7788-6672) atau mendatangi langsung Puskodal,” tambahnya.
Sementara, Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona SH.i melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Syahrin mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat yang didampingi Tim Advokasi Hukum MURI.
“Iya benar, laporan sudah diterima tadi oleh staf saya. Untuk tahap selanjutnya dalam waktu 2 hari kami akan melakukan kajian awal secara formil dan materil,” kata Sharin.
Sharin menjelaskan, jika sudah memenuhi syarat formil dan materil, maka pihak Bawaslu OKI akan melakukan rapat pleno untuk meregister laporan dari pihak pelapor.
“Apabila laporan sudah teregister, akan dilakukan tindak lanjut yaitu dalam waktu 5 hari melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi,” tandas dia. (Iwan)