Tiga Kali Gagal Berumah Tangga, Dandik Habisi Nyawa Burnio

266

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Rasa dendam ternyata menjadi latar belakang Dandik (47), warga Dusun V Desa Gajah Mati, hingga nekat menghabisi nyawa Burnio (49), warga SP III Desa Talang Makmur, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Rabu (16/4/2025).

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH dalam konferensi pers pada Senin (5/5/2025) menuturkan, motif sementara diduga karena pelaku menyimpan dendam terhadap korban, yang dituduh menjadi penyebab kegagalan rumah tangga pelaku sebanyak tiga kali.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ujar Kapolres.

Kapolsek Sungai Menang Iptu Ahmad Andrian Manaji menambahkan, tersangka dendam karena sejak pamannya mengenal korban Burnio yang merupakan paranormal, kehidupannya mulai mengalami kegagalan.

“Tersangka beranggapan bahwa pamannya yang mengguna-gunai dirinya, dengan perantara korban. Sehingga usahanya selalu gagal, bahkan tiga kali rumah tangganya berantakan,” kata Kapolsek.

Diwartakan sebelumnya, misteri tewasnya Burnio bin Serpo yang meregang nyawa akibat tertembus peluru saat sedang tidur di ruang tamu rumah tempat ia menginap pada Kamis (17/4/2025) subuh, akhirnya terungkap.

Korban Burnio bin Serpo ternyata ditembak oleh Dandik (47), warga Dusun V Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI. Kini pelaku telah berhasil ditangkap sehari setelah kejadian oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sungai Menang dan Satreskrim Polres OKI pada Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat dikonfirmasi BERITAANDA pada Rabu (23/4/2025), Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Rio Trisno melalui Kasi Humas Iptu Hendi Yusrian dan Kapolsek Sungai Menang Iptu Ahmad Andrian Manaji, membenarkan bahwa pelaku telah berhasil ditangkap.

“Mulanya, Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, korban Burnio bersama Fatimah (47) istrinya, pergi dari SP III Desa Talang Makmur menuju Dusun V Desa Gajah Mati untuk menginap di rumah Hasnadi (50) dan istrinya, Rahma (46),” ujarnya.

Kedatangan korban bersama istrinya bertujuan untuk melakukan pengobatan terhadap Hasnadi (kakak kandung pelaku Dandik) yang sedang sakit.

Pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 04.30 WIB, Fatimah (istri korban) terbangun dari tidurnya dan menuju kamar mandi untuk mengambil wudhu.

“Selesai mengambil wudhu, istri korban langsung membangunkan korban yang sedang tertidur di ruang tamu. Namun saat itu dijawab korban, ‘sebentar lagi’. Karena waktu sholat Subuh belum masuk, istri korban kembali berbaring disebelah korban,” jelasnya.

Kemudian, kata dia lagi, istri korban melihat tersangka memasukkan moncong senjata api rakitan jenis locok melalui lubang pintu depan dan langsung menembakkan senjata tersebut satu kali, mengenai bagian dada sebelah kiri korban dan tembus ke pinggang belakang, yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

“Saat terdengar suara letusan senjata api rakitan tersebut, Hasnadi dan istrinya Rahma, yang tidur di dalam kamar, langsung keluar rumah untuk mencari pertolongan. Ketika para saksi keluar rumah, mereka melihat pelaku melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi di pinggir jalan,” ungkapnya.

Kasi Humas Polres OKI Iptu Hendi Yusrian menambahkan, pasca kejadian, Kapolsek Sungai Menang Iptu Ahmad Andrian Manaji memberikan arahan kepada anggota gabungan Polsek Sungai Menang dan Satreskrim Polres OKI untuk melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.

“Dan saat itu anggota Polsek Sungai Menang mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah saudaranya di Dusun V Desa Gajah Mati. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kanit Reskrim Polsek Sungai Menang, lalu diteruskan ke Kapolsek,” ujar Kasi Humas.

Kemudian Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan, dan pelaku berhasil diamankan beserta senjata tajam jenis pisau yang disimpan pelaku di pinggang sebelah kiri bagian belakang saat ditangkap.

“Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka ditangkap saat berada di rumah saudaranya yang berada di Dusun V Desa Gajah Mati. Tim gabungan Polsek dan Polres langsung menuju ke tempat pelaku menyembunyikan barang bukti senjata api rakitan jenis locok, yang disembunyikan di hutan,” terangnya.

Saat akan dilakukan pencarian barang bukti, tambahnya, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan cara mendorong anggota dan melarikan diri. Sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki kanan pelaku. Kemudian pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres OKI.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah senapan rakitan jenis locok, 1 buah senjata tajam jenis pisau, 1 unit motor merek Honda Revo Jambrong, 1 buah baju milik korban, 1 buah celana milik korban, dan 2 buah peluru locok yang terbuat dari besi behel,” pungkasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda