



OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim gabungan Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dan Polsek Tulung Selapan berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
Aksi perkelahian yang tidak seimbang tersebut sempat viral di media sosial Facebook dan WhatsApp.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH dalam konferensi pers pada Senin (5/5/2025) mengatakan, bahwa peristiwa tragis itu terjadi di hari Ahad (4/5/2025) sekitar pukul 14.30 WIB dalam wilayah Kecamatan Tulung Selapan.
“Kejadian bermula dari perselisihan antara anak pelaku berinisial B (35) dan anak korban M (53), yang kemudian berlanjut dengan upaya mediasi oleh kedua belah pihak di tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya.
Sekitar pukul 15.00 WIB, kedua belah pihak bertemu di samping Masjid Awaliyah, Kelurahan Tulung Selapan Ulu, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI. Namun, jelasnya lagi, bukannya meredakan suasana, mediasi justru berubah menjadi pertikaian.
“Pertengkaran mulut memanas hingga akhirnya kedua pihak membawa senjata tajam. Perkelahian pun tak terelakkan dan berujung pada aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Mendapat laporan dari warga, Polsek Tulung Selapan langsung merespons cepat. Lanjutnya, sekitar pukul 15.30 WIB, tim tiba di TKP, mengamankan barang bukti, dan segera mengecek kondisi korban ke Puskesmas Tulung Selapan. Disana, korban telah dinyatakan meninggal dunia.
“Tak butuh waktu lama, pada hari yang sama, Tim Opsnal Polsek Tulung Selapan dibawah pimpinan Kapolsek AKP Budi Santoso berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial I (38), yang saat kejadian memegangi tubuh korban dari bawah,” terangnya.
Kemudian, jelasnya lagi, pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim gabungan dari Satreskrim Polres OKI berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, yakni A (32) yang menusuk punggung kanan korban, dan B (35) yang menusuk belikat kiri korban. Sekitar pukul 11.00 WIB, tim juga berhasil menangkap M (53) yang diketahui menginjak-injak tubuh korban.
“Dari hasil penangkapan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, diantaranya dua bilah pisau, dua bilah parang, satu buah batu bata, satu buah topi kuning bertuliskan ‘auctionico’, satu kaos hitam merek D&G, dan satu kaos hitam merek bodysurf,” tandasnya.
Motif sementara dari pengeroyokan ini diduga karena adanya ketersinggungan antara kedua belah pihak. Kemudian, keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Eko Rubiyanto, seraya mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan tidak terpancing emosi agar kejadian serupa tidak terulang. (Iwan)