Tertib Pengendara dalam Berlalulintas, Satlantas Polres OKI Akan Terus Lakukan Razia

460

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Dalam rangka mewujudkan lalulintas menuju Indonesia gemilang, Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) akan terus bersosialisasi ke masyarakat demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas.

Aksi sosialisasi tersebut berupa kegiatan razia yang akan digelar dalam wilayah hukumnya, terutama sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kecamatan Lempuing, Lempuing, Mesuji maupun kecamatan lainnya. Langkah sosialisasi ini diambil sebelum razia besar-besaran dilaksanakan.

Tak hanya itu, tujuan lain dari kegiatan tersebut agar masyarakat lebih mengetahui betapa pentingnya keamanan, keselamatan, ketertiban dalam berlalulintas, sehingga mereka senantiasa melengkapi surat – surat kendaraan dan kelengkapan berkendara ketika berlalulintas.

Diungkapkan oleh Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasat Lantas Polres OKI AKP Ricky Nugraha, bahwa berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik tahun 2018, 55,6 persen kecelakaan lalulintas itu cenderung berasal dari kaum muda yang masih produktif. Secara spesifik, 28,12 persen korban yakni dari kalangan pelajar dan mahasiswa.

“Mengacu pada hal itu, tentu menjadi kekhawatiran kita bersama. Oleh karenanya, kita akan sosialisasikan secara langsung kepada setiap pengendara melalui kegiatan penertiban atau razia. Dalam kegiatan ini tidak hanya pelajar dan mahasiswa, tetapi juga akan menyasar pengendara lainnya,” tegasnya.

Dewasa ini, lanjutnya, pengendara masih cenderung mengenyampingkan kelengkapan dalam berlalulintas. Seperti tidak memakai helm dan spion, bahkan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) atau surat – surat kendaraannya telah habis masa berlaku. Padahal itu semua sangatlah penting bagi pengendara.

“Misalnya SIM. Ini sangat penting bagi setiap pengendara. Karena tidak hanya sebagai bukti telah memiliki izin berkendara saat terjaring razia, tetapi ada manfaat lainnya. Umpamanya, jika mereka mengalami lakalantas, apabila lagi hingga meninggal dunia. SIM menjadi salah satu persyaratan agar Jasa Raharja bisa mengeluarkan santunan,” jelasnya.

Oleh karena itu, tambahnya, kami menghimbau kepada setiap pengendara bawalah surat – surat jika hendak bepergian menggunakan kendaraannya. Pakai helm, spion, kenakan sabuk pengaman (untuk kendaraan roda empat -red), dan terutama harus memiliki SIM yang masih berlaku jika tidak mau terkena tindakan tegas berupa tilang saat terjaring razia.

“Perlu diketahui, selain Satpas SIM yang selalu siap melayani masyarakat, jika ingin mengurus pembuatan SIM atau sekedar perpanjangan. Bus pelayanan SIM keliling juga telah kita standby-kan di Tugu Mulyo Kecamatan Lempuing, untuk mempermudah masyarakat disana maupun sekitarnya, kalau mau membuat SIM atau perpanjangan,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda