Tersangka dan Korban Penganiayaan Berdamai, Kejari OKI Terapkan Restorative Justice

239

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Untuk kali kedua, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) melakukan restorative justice terhadap perkara yang ditanganinya. Dimana setelah melalui proses cukup panjang, akhirnya upaya itu berhasil dan penuntutan bagi tersangka dihentikan.

Dengan demikian, tersangka Wulandari Dalson (28) yang merupakan ibu muda asal Desa Ujung Tanjung Kecamatan Tulung Selapan OKI ini, kini lepas dari tuntutan hukum atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya pada Sabtu (7/5/2022) sekira pukul 12.00 WIB.

“Tindak pidana penganiayaan itu terjadi di Desa Ujung Tanjung yang dilakukan oleh pelaku Wulandari Dalson terhadap korban Citra Dela, sehingga atas perbuatannya Wulandari melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP,” jelas Kajari OKI, Dicky Darmawan SH, Rabu (12/10/2022).

Alasan penghentian penuntutan, kata dia, karena adanya perdamaian antara korban dan tersangka. Lagipula keduanya keluarga dekat, dan tersangka masih aktif menyusui anaknya, sehingga pengajuan restorative justice disetujui.

“Kendati penuntutan perkara terhadap tersangka Wulandari dihentikan, ketetapan tersebut dapat dicabut kembali apabila dikemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik atau penuntut umum,” terang dia.

Ia menambahkan, ada putusan praperadilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penghentian penuntut tidak sah, atau apabila ternyata tersangka kembali mengulangi perbuatannya.

“Tujuan restorative justice sendiri agar keadaan akan menjadi pulih seperti semula, karena antara tersangka dan korban tidak ada rasa dendam dan dapat tetap menjalin silaturahmi antara kedua bela pihak. Sebab damai itu indah,” tandas dia.

“Kami berpesan, tak hanya khusus bagi tersangka dan Korban, namun juga kepada seluruh masyarakat OKI harus mampu menahan emosi. Bila terjadi masalah, alangkah baiknya diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda