OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah milik Tirta Arisandi, Jalan Pengadilan Tinggi, Nomor 51, RT 10 Pulogadung, KM 8, Kota Palembang, Selasa (10/9/2024).
Penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan lanjutan proses penyidikan atas adanya dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu OKI tahun 2017/2018.
Kasi Intelijen Kejari OKI, Alex Akbar mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan dan penyitaan berdasarkan surat penetapan penggeledahan dan surat penetapan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, dan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Rumah yang digeledah ini rumah milik Tirta Arisandi yang merupakan salah satu PPK di tahun 2017/2018,” kata Alex.
Menurut Alex, dari penggeledahan dan penyitaan tersebut, pihaknya menemukan barang berupa dokumen yang berkaitan dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi atas penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Panwaslu tahun 2017/2018.
“Kami menemukan dokumen giat Panwaslu tahun anggaran 2017/2018,” ucapnya.
Saat disinggung siapa yang akan ditetapkan tersangka, Alex mengatakan, pihak Kejari OKI belum bisa menyebutkan nama tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu OKI tahun 2017/2018.
“Untuk tersangka belum bisa dipastikan, karena masih menunggu perhitungan kerugian negara,” pungkasnya. (Iwan)