Terlilit Utang, Dua Residivis Gagal Curi Motor

36

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Dua warga asal Kabupaten Tanggamus berinisial WP (21) dan TI (30), kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap saat hendak mencuri sepeda motor di Bandar Lampung. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam aksi terakhir yang berhasil mereka lakukan, keduanya mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban berinisial FS yang terparkir di depan sebuah hotel di Jalan Hayam Wuruk, Tanjung Karang Timur pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 03.15 WIB.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, bahwa kedua pelaku berkeliling di wilayah kota untuk mencari target motor yang mudah dicuri.

“Modus mereka adalah berkeliling dan memantau kendaraan yang mudah dieksekusi,” ujar Kombes Pol Alfret, Sabtu (17/5/2025).

Setelah membuka magnet penutup kunci, para pelaku merusak kontak motor menggunakan kunci letter T. Karena motor tidak bisa langsung dinyalakan, mereka mendorong motor tersebut hingga ke wilayah Rajabasa.

Pelaku mengaku membeli alat pembuka magnet kunci seharga Rp 50.000 dari seorang teman. Motor curian kemudian dijual kepada kenalan mereka di wilayah Natar seharga Rp 4 juta. Saat ini, polisi masih memburu penadah motor tersebut.

Uang hasil penjualan dibagi dua. TI menggunakan bagiannya untuk membayar utang kartu kredit, sedangkan WP membayar utang kepada temannya.

Dalam setiap aksinya, TI berperan sebagai joki, sementara WP bertindak sebagai eksekutor. Keduanya adalah residivis. TI baru bebas pada Mei 2024, sedangkan WP keluar dari penjara pada Agustus 2024, keduanya karena kasus serupa.

Pengungkapan kasus ini berawal saat keduanya tertangkap tangan oleh petugas keamanan sebuah perusahaan di kawasan Panjang, Bandar Lampung, ketika mencoba mencuri motor di area parkir pada Kamis (15/5/2025). Mereka lalu diserahkan ke Mapolsek Panjang.

“Berdasarkan rekaman CCTV, sepeda motor yang digunakan saat kejadian di Tanjung Karang Timur identik dengan milik pelaku, dan mereka juga mengakuinya,” ungkap Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto.

Pihak kepolisian masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lain.

“Sementara ini baru satu TKP, tapi penyelidikan masih terus berlanjut,” tambah Kompol Kurmen.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda