Terlibat Dugaan Korupsi PAD Bukit Batu, Kejari OKI Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru

204

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli desa (PAD) terhadap hasil kerjasama plasma sawit diatas tanah kas desa di Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI tahun 2015-2021. Kejari OKI kembali menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Kali ini P selaku sekretaris desa dan B selaku kaur perencanaan dan keuangan periode 2007-2021 yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

“Hal ini atas pengembangan penyidikan lanjutan perkara mantan Kepala Desa Bukit Batu periode tahun 2015-2021. Sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani tahanan,” jelas Kajari OKI Hendri Hanafi SH melalui Kasi Pidsus Eko Nurlianto SH, Selasa (5/3/2024).

Atas dugaan itu, jelasnya, mereka terlibat melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli desa pada hasil kerja sama sawit plasma diatas tanah desa seluas kurang lebih 205 hektare di masa periode 2015-2021, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 9,6 miliar.

“Berdasarkan hasil pengembangan, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup atas perbuatan kedua tersangka dalam pengelolaan hasil kerjasama sawit plasma diatas tanah kas Desa Bukit Batu seluas 205 hektare,” ungkapnya.

Lanjut dia, seharusnya para tersangka ini melakukan pengelolaan dana hasil PAD ke kas desa. Akan tetapi justru menyerahkan dana tersebut kepada tersangka A-S, selaku kades kala itu.

“Untuk itu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-02 dan 03 /L.6.12/Fd.1/03/2024 tanggal 5 Maret 2024, maka kedua tersangka P dan B langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna mempercepat proses hukum selanjutnya,” ucap dia.

Selain itu, tambahnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan minimum 1 tahun maksimum 20 tahun penjara,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda