INDRALAYA-OI, BERITAANDA – Menanggapi kehadiran Serikat Buruh (Serbu) yang menyampaikan aspirasi serta keluhannya ke Managemen PTPN VII Cinta manis, Kamis (14/3/2019). Asisten Kepala SDM dan Umum PTPN7 Cinta Manis, Abdul Hamid, saat diwawancarai media ini menilai, ada perbedaan antara keinginan dari Serbu dan aturan yang ada.
“Unjuk rasa serikat buruh ini bermula dari adanya Permen No 19 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa semua tenaga kerja yang bersifat harian dapat di-outsourcing (OS)-kan, seperti sopir dan satpam dikembalikan ke PJTK dan BPJP,” terangnya.
Dan setelah dilakukan mediasi di tingkat provinsi, lanjutnya, 34 orang dari 48 tenaga sopir dan satpam bersedia melanjutkan bekerja dengan persyaratan yang disepakati. Sementara 14 orang lainnya belum terselesaikan, sehingga Disnaker Provinsi Sumsel memberi himbauan kepada pihak PTPN7 Cinta Manis untuk memberikan pesangon kepada 14 orang yang tidak dipekerjakan kembali itu.
“Ketika himbauan tersebut kami laksanakan, ternyata dari 14 orang, hanya 3 orang saja yang sudah bersedia mengambil pesangon bagi 11 orang lainnya. Kapanpun mau mengambil pesangonnya, kami siap berikan,” tandasnya. (Adie)