Terkait Rekomendasi Diskualifikasi Ilyas-Endang, Bawaslu OI Ingatkan KPU Wajib Menindaklanjuti

646
Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dermawan Iskandar, saat diwawancarai awak media.

INDRALAYA-OI, BERITAANDA – Ketua Bawaslu Ogan Ilir (OI) Dermawan Iskandar mengingatkan KPU setempat agar menindaklanjuti rekomendasi yang mereka keluarkan, yang sudah diterima oleh KPU OI tanggal 5 Oktober 2020 yang lalu.

Ditemui usai rapat tertutup dengan KPU OI, Senin (12/10/2020) petang, Dermawan Iskandar mengatakan, KPU wajib untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, dimana sesuai tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Adapun rekomendasi yang dikeluarkan berdasarkan laporan dari salah satu masyarakat dan sudah dilakukan kajian. Maka dari itu, ia mengingatkan KPU untuk menindaklanjutinya.

“Sesuai kewenangan,  kami mempunyai kewajiban menindaklanjuti dan memproses terhadap laporan yang disampaikan oleh peserta, pemantau atau warga negara yang mempunyai hak pilih di wilayah Ogan Ilir. Berdasarkan itulah, Bawaslu OI berkesimpulan untuk mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk menindaklanjuti hasil penanganan pelanggaran yang dilakukan,” jelas dia.

Tambah dia, bahwa rekomendasi yang disampaikan kepada KPU adalah terkait dengan penggunaan dan melaksanakan ketentuan aturan selain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 3, juga Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020.

Sedangkan ditanya apakah KPU OI memiliki kewenangan untuk memanggil kembali sejumlah orang yang sebelumnya sudah diperiksa Bawaslu, Dermawan Iskandar menjawab bahwa itu menjadi ranah kewenangan KPU.

“KPU mengambil langkah itu tentu untuk kehati-hatian. Mereka memanggil kembali tentu berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI, sesuai dengan PKPU Nomor 25 Tahun 2013 dan perubahannya PKPU Nomor 13 Tahun 2015 itu murni langkah dan kewenangan KPU,” jelasnya lagi.

Sementara itu informasi diterima dari KPU OI, pengumuman hasil rapat pleno mereka terkait rekomendasi Bawaslu itu akan dilakukan malam ini.

Sebelumnya, tim advokasi pasangan Panca Mawardi Yahya-Ardani melaporkan pasangan petahana Ilyas-Endang ke Bawaslu OI dengan tuduhan melakukan pelanggaran pilkada dengan memanfaatkan bantuan Covid-19 berupa bantuan beras dan sembako lainnya, yang kemasannya ditempel stiker wajah Ilyas Panji Alam.

Laporan itu juga termasuk dugaan pelanggaran pengangkatan Plt Sekda Ogan Ilir oleh bupati petahana yang ditengarai melanggar aturan batas waktu mutasi pejabat oleh petahana, dan adanya pejabat yang mengajak warga yang menerima bantuan beras untuk memilih petahana.

Pelanggaran lain ialah melakukan pelantikan pengurus organisasi Karang Taruna dengan mengajak calon Wakil Bupati Endang PU Ishak yang terkesan sebagai suatu kampanye terselubung. (Adie)

Bagaimana Menurut Anda