Terkait Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Legislatif di Pemilu 2024, KPU Nias Gelar Uji Publik

57

NIAS-SUMUT, BERITAANDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias melaksanakan uji publik tahap pertama mengenai rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Nias pada pemilu tahun 2024 mendatang.

Kegiatan yang dilaksanakan di aula Serbaguna Kecamatan Gido ini dihadiri Bawaslu Kabupaten Nias, perwakilan Kapolres Nias, Dandim 0213 Nias, Kejari Gunungsitoli serta tokoh masyarakat, tokoh agama, toko pemuda, akademisi, permehati dan relawan pemilu, Rabu (14/12/2022).

Ketua KPU Nias Firman Mendrofa menyampaikan bahwa kegiatan ini rangkaian berdasarkan Pasal 8 PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan dapil dan alokasi kursi DPRD kabupaten / kota dalam pemilihan umum.

“Kita berharap sumbangsih pemikiran, baik saran dan kritik di acara uji publik hari ini. Sehingga dalam penataan dapil dan alokasi kursi DPDR Kabupaten Nias dapat diterima oleh seluruh kalangan masyarakat,” ungkapnya.

Jelasnya lagi, rancangan penataann 3 dapil tersebut telah diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat, setelah itu dilakukan uji publik. Lalu seluruh tanggapan dari masyarakat akan diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sumatera Utara.

“Semua tanggapan yang masuk kepada kita akan dikirim ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sumatera Utara, dan setelah ditetapkan akan dibuatkan surat keputusan oleh KPU Sumut pada bulan yang akan datang,” jelasnya.

Mantan Ketua KPU Nias Syah Abadi Mendrofa yang bertindak sebagai narasumber, memaparkan tentang budaya dan politik. Narasumber kedua yakni Iman Murni Telaumbanua memaparkan tentang rancangan dapil daerah pemilihan serta menjelaskan bagaimana cara memberikan tanggapan baik secara perseorangan maupun secara organisasi.

Pantauan BERITAANDA, para peserta baik dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, partai politik, akademi, pers sangat antusias memberikan saran dan masukan mengenai rancangan dapil tersebut. (Ganda)

Bagaimana Menurut Anda