SEKAYU-MUBA, BERITAANDA – Buntut pembangunan pokok pikiran (pokir) dan aspirasi yang tidak melalui usulan dari masyarakat, massa aksi dari Aliansi Rakyat dan Mahasiswa (Alarm) Muba geruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (20/10/2022).
Aksi yang dilaksanakan tersebut sebelumnya diketahui terkait dampak dari pembangunan Mushola Al-Malik yang dikerjakan oleh Dinas Perkim Muba melalui usulan dari oknim anggota DPRD Muba Supriasihatin (S) dari Fraksi Partai PKB.
Diduga pembangunan tersebut dibarengi dengan pembangunan gedung sarang burung walet dengan anggaran sebesar Rp 986.000.000, berlokasikan di Desa Loka Jaya Kecamatan Keluang.
Koordinator lapangan, Alarm Vortuna Unmabsi mengatakan, bahwa ini sudah diluar batasan. Sebab, lahan itu belum dihibahkan, tapi sudah dibangunkan mushola dan gedung sarang burung walet.
“Indikasi ini diduga mementingkan kepentingan oknum S secara pribadi dan memanfaatkan kedudukannya sebagai anggota DPRD Muba untuk menguasai pembangunan dan penekanan terhadap pemerintah desa dan instansi terkait,” dikatakan Vortuna.
Ia pun meminta kepada Kejari Muba bertindak tegas terhadap Supriasihatin yang telah melakukan siasat jahat membiarkan walet dan mushola dibangun di atas lahan pribadinya.
“Meminta Kejari Muba menjalankan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Artinya jika dibiarkan, Mushola Al-Malik di Desa Loka Jaya menabrak aturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang, sebab ini adalah perbuatan melawan hukum. Serta meminta Kejari Muba membuka mata untuk menjalankan perintah undang-undang yang teruraikan. Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undangan tipikor terhadap Supriasihatin dan suaminya,” kata dia.
Di tempat yang sama, Paisal Suprianto dalam orasinya menuturkan, segera panggil dan periksa oknum Supriasihatin, serta meminta Kejari muba membuka secara transparan dan terbuka dihadapan media terkait perkembangan laporan terhadap Supriasihatin.
“Perbuatan Supriasihatin sudah menguntungkan secara pribadi, sehingga harus ditindaklanjuti oleh pihak terkait,” jelasnya.
Sementara itu, massa aksi perwakilan dari Kecamatan Keluang, Gerry menyebutkan, Kejari Muba harus cepat dan cermat mensiasati permasalahan yang terjadi.
“Meminta Kejari Muba secepatnya menetapkan oknum Supriasihatin sebagai tersangka,” tegasnya. (Sansida)