



INDRALAYA-OI, BERITAANDA – Terkait keinginan masyarakat Desa Betung dan Sri Bandung yang meminta pengukuran ulang HGU PTPN VII Distrik Cinta Manis serta Serikat Buruh Harian menindaklanjut penyelesaian masalah ketenagakerjaan. PTPN VII Distrik Cinta Manis adakan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel).
Melalui rilis yang diterima redaksi BERITAANDA, Kamis (11/4/2019), hasil dari pertemuan tersebut antara lain, seluruh lahan PTPN VII Distrik Cinta Manis merupakan aset negara yang saat ini diperoleh secara sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kemudian, bahwa lahan PTPN VII Distrik Cinta Manis telah dilakukan pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku yang dilaksanakan oleh instansi yang berwenang (BPNRI Cq. Kanwil BPN Sumsel). PTPN VII Distrik Cinta Manis juga telah menyelesaikan seluruh ganti rugi lahan, termasuk yang diklaim oleh perwakilan masyarakat Betung dan Sri Bandung.
Lalu, untuk masalah ketenagakerjaan, PTPN VII Distrik Cinta Manis telah menyerahkan penyelesaiannya kepada Disnakertrans Sumsel sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Dalam rilis tersebut menjelaskan, PTPN VII Distrik Cinta Manis pada prinsipnya bersedia untuk bermusyawarah sepanjang sesuai ketentuan yang berlaku, dan bilamana masih terdapat keberatan dan tuntutan masyarakat, maka untuk azas keadilan serta kebenaran, kiranya penyelesaian dapat menempuh jalur hukum sehingga terdapat kepastian hukum bagi semua pihak.
Pemprov Pemprov Sumsel turut memfasilitasi pertemuan antara PTPN VII Distrik Cinta Manis dengan perwakilan warga, dan menghimbau kepada semua pihak untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat untuk mencari solusi terbaik. (Adie)