Terkait Panselda CPNS OKI Luluskan Peserta Ber-STR Internship, Ini Tanggapan Kadinkes

670
Ilustrasi

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan sebuah surat yang amat penting untuk dimiliki oleh seorang tenaga kesehatan, baik itu dokter (umum dan spesialis), bidan, dan perawat serta tenaga kesehatan lainnya. Surat ini sendiri diberikan setelah tenaga kesehatan yang bersangkutan dinyatakan lulus dari uji kompetensi.

Untuk mendapatkan STR ini, para tenaga kesehatan tersebut harus memiliki ijazah terlebih dahulu. Selain itu, untuk dapat bekerja dan membuka praktik, surat ini harus dimiliki oleh tenaga kesehatan.

Oleh karena itu, pada penerimaan CPNS 2018 ini sendiri, STR menjadi salah satu berkas yang harus dipenuhi oleh pelamar, khususnya pada formasi tenaga kesehatan, baik itu di tingkat kementerian maupun daerah.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) H M Lubis SKM Mkes memberikan perumpamaan, STR ini sebagai surat izin mengemudi jika dalam hal berlalu lintas. Ketika tidak memiliki izin, tentu tidak akan diperkenankan.

“Dan ini ujiannya cukup sulit, oleh karena itu ada yang sampai berapa kali ikut (ujian) baru bisa mendapatkan STR dan dinyatakan berkompeten. Jadi kalau tidak lulus-lulus, seumur-umur tidak akan mendapat STR,” ujar Lubis, Selasa (8/1/2019) kemarin.

Menanggapi masalah STR pada seleksi penerimaan CPNS Kabupaten OKI 2018, Lubis mengungkapkan, terkait masalah ini tidak bisa semata-mata menyalahkan panitia seleksi. Karena dalam pengumuman syarat penerimaan yang tertera tersebut hanya memiliki STR yang masih berlaku dan tidak disebutkan STR yang seperti apa (definitif atau internship).

Memang, lanjutnya, yang sebaiknya untuk persyaratan adalah STR definitif. “Internship memang secara kompetensi sudah berkompeten jadi dokter. Artinya dia boleh melaksanakan kegiatan kedokteran seperti menangani pasien dan lain-lain,” ungkapnya.

Akan tetapi, menurut Lubis, untuk spesifikasinya antara STR definitif dan STR internship sangat berbeda. Kalau STR definitif, dia salah satunya bisa digunakan untuk mengurus surat izin praktik (SIP) dan masa berlakunya lima tahun. Sedangkan untuk internship itu hanya bisa digunakan di lokasi internship dan masa berlaku hanya selama masa program internship yang biasanya satu tahun.

“Misal seorang dokter mendapatkan STR internship di sebuah rumah sakit A, hanya bisa digunakan untuk bergerak atau praktek di rumah sakit itu. Walaupun tepat di sebelah rumah sakit tersebut ada klinik praktik, STR-nya tetap tidak bisa digunakan,” jelasnya.

Terkait keputusan Panselda CPNS OKI yang meluluskan peserta ber-STR internship, baik Kadinkes OKI maupun Ketua IDI OKI kompak mengatakan hal tersebut tergantung kebijakan dari daerah. Meski jika dilihat seharusnya lebih dipertimbangkan atau mengutamakan STR definitif.

“Kami tidak semata-mata menyalahkan BKD, di sana tertera hanya ada memiliki STR. Kecuali ada instansi yang dilibatkan untuk turut menyeleksi, tapi ini tidak. Kita saat seleksi hanya menjadi tim kesehatan jika ada peserta yang sakit atau pingsan,” ujarnya.

Ketua IDI OKI dr Heri menambahkan, untuk dapat bekerja di suatu daerah atau kabupaten, ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh seorang dokter, mulai dari pengumpulan berkas hingga bergabung dengan organisasi kedokteran (IDI). Dan untuk bisa bekerja atau membuka praktik dokter tersebut harus mengantongi STR.

“Yang mengeluarkan (STR) itu memang dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), tapi untuk yang internship hanya bisa digunakan di tempat keterangan yang dikeluarkan. Untuk praktik setelah dia mendaftar kita mengeluarkan rekomendasi dari organisasi profesi baru ke bagian perizinan, kalau tidak ada tidak bisa,” tuturnya.

Untuk STR ini juga seharusnya menyelesaikan internship, baru bisa dapat STR definitif. Kalau tidak selesai artinya bisa tidak dapat STR itu. Seharusnya, lanjut dr Heri, pansel berkoordinasi jika memang mereka tidak mengetahui hal yang teknis seperti ini. Jika sudah seperti ini kebijakan ada di tangan Panselda.

“Kalau memang dia (peserta) menggunakan STR internship seharusnya sudah gugur dari awal dan tidak bisa ikut SKD dan SKB. Tapi ini dia bisa lolos sampai pengumuman, artinya dia mampu ikut ujian dan menjawab soal, terlepas dari ada apa, kita tidak ingin berpikiran ke situ,” pungkasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda