Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu, Kejari OKI Fokus Selesaikan Proses Pemberkasan

92

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Pada tahun 2024 lalu, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI menetapkan dan menahan 2 tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) OKI tahun 2017-2018.

Hingga tahun 2025, penyidikan kasus ini masih berlanjut. Pihak Kejari OKI menargetkan segera menyelesaikan proses pemberkasan kasus tersebut.

Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi telah memberikan mandat kepada Kepala Seksi (Kasi) Pidsus yang baru, Parid Purnomo, untuk mempercepat penanganan perkara ini.

“Kami berharap dalam waktu dekat, Kasi Pidsus yang baru dapat segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” ungkap Hendri dalam acara ramah tamah pejabat baru dan lama di halaman kantor Kejari OKI, Jumat (10/1/2025).

Selain kasus dana hibah Panwaslu, Hendri juga mengungkapkan bahwa terdapat beberapa kasus lain yang masih menunggu tindak lanjut, termasuk perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Salah satu kasus tersebut berasal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI dengan potensi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.

“Kami mohon dukungan semua pihak. Ada perkara besar yang sedang kami selidiki dengan potensi kerugian negara yang cukup besar. Kami meminta teman-teman bersabar,” ujarnya.

Hendri menegaskan, bahwa setelah alat bukti dan fakta hukum ditemukan, perkara tersebut akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan.

Di tempat yang sama, Kasi Intelijen Kejari OKI yang baru, Agung Setiawan SH MH, menyatakan kesiapan untuk segera beradaptasi dalam menangani perkara yang sedang berjalan.

“Hari ini adalah hari pertama saya menjabat. Insya Allah, kami dari Intelijen akan segera beradaptasi dan menindaklanjuti perkara-perkara yang sedang ditangani,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari OKI, Parid Purnomo, menyatakan komitmennya untuk menjalankan tugas sesuai arahan pimpinan.

“Kami akan mengupayakan penanganan perkara yang berkualitas. Untuk kasus yang masih dalam proses perhitungan kerugian negara, kami akan menindaklanjutinya dengan berkoordinasi lebih intens dengan BPKP Provinsi Sumsel,” tutup Parid. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda