BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung ungkap kasus dugaan tindak pidana perbankan berkedok investasi trading forex, Selasa (27/12/2022).
Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan enam (6) orang tersangka yang menjalankan investasi tersebut. Yakni berinisial DKW (36), HS (56), DK (33), AS (29), RRS (44), dan IS (45).
Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro didampingi Kasubbid Penmas AKBP Rahmad Hidayat mengungkapkan, tersangka DKW saat ini berstatus sebagai DPO. Sedangkan lima (5) tersangka lain telah ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.
“Saat ini DKW berstatus sebagai tersangka daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran petugas,” ujar AKBP Popon.
AKBP Popon menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus investasi trading ini setelah mendapat laporan informasi dari masyarakat. Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kelima orang tersangka.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada kegiatan investasi trading yang dijalankan di wilayah Kota Metro. Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, hasilnya didapati adanya dugaan tindak pidana perbankan,” jelasnya.
Diduga, para tersangka telah menjalankan bisnis investasi trading ini sejak tahun 2019.
Adapun investasi trading ini dijalankan para tersangka dengan mendirikan perusahaan bernama PT NSW yang beroperasi di wilayah Metro.
“DKW ini merupakan pendiri sekaligus pemilik PT. NSW yang mengendalikan seluruh kegiatan operasional,” jelas AKBP Popon.
Dari hasil penipuan investasi trading yang telah dijalankan, para pelaku telah memperoleh puluhan miliar dari ratusan korban. Adapun jumah koban yang tercatat sebanyak 665 orang dengan dana yang sudah masuk sebanyak Rp 66.520.718.750.
Dari sejumlah dana tersebut, sebanyak Rp 32,2 miliar telah dikelola oleh para tersangka untuk memberikan profit kepada membernya. Sedangkan uang sisanya senilai Rp 34,3 miliar diduga digunakan oleh tersangka DKW untuk keperluan pribadi.
“Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima unit ponsel, dua unit mobil Jeep Willys, 3 unit laptop/noteboke. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah berkas data member hingga data profit dari investasi bodong tersebut,” jelas dia. (Katharina)