



BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Dua karyawan perusahaan penyedia layanan telekomunikasi di Bandar Lampung nekat mencuri baterai tower tempat mereka bekerja.
Aksi keduanya berhasil digagalkan setelah Unit Reskrim Polsek Kemiling meringkus pelaku beserta barang bukti tiga unit baterai lithium hasil curian.
Kedua tersangka berinisial WM (34) warga Merak Batin, Natar, Lampung Selatan. Dan JT (32), warga Kampung Baru, Kedaton, Bandar Lampung. Keduanya diketahui telah bekerja di perusahaan tersebut selama enam bulan.
Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan mengungkapkan, bahwa pencurian terjadi pada Jumat (21/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di area tower telekomunikasi yang berlokasi di Jalan Baru, Pinang Jaya, Kemiling.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku,” ujar AKBP Erwin saat konferensi pers pada Selasa (15/4/2025).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku merusak gembok pagar tower, memotong kabel, lalu mengambil baterai dari dalam lokasi tower. Rencananya, baterai tersebut akan dijual seharga Rp 2,5 juta per unit melalui platform media sosial Facebook.
“Kepada penyidik, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian ini. Motifnya karena terdesak kebutuhan menjelang lebaran,” tambah AKBP Erwin.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Katharina)