MUSI BANYUASIN, BERITAANDA – Upaya memberantas oknum mafia tanah terus dimasifkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), termasuk dilingkup Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muba.
Kini, khususnya masyarakat Muba, tidak perlu repot-repot lagi untuk menerbitkan sertifikat tanah. BPN Muba telah menerapkan layanan digital yakni Sertifikat Elektronik (Sertifikat-El) untuk mempermudah pelayanan ke masyarakat.
“Ini layanan yang efektif dan efisien serta mewujudkan pemerintahan yang akuntabel,” ujar Sekretaris Daerah Muba, Apriyadi Mahmud, saat menghadiri sosialisasi sertifikat elektronik di auditorium Pemkab Muba, Kamis (30/5/2024).
Menurutnya, kondisi selama ini banyak keluhan masyarakat terkait pengurusan sertifikat tanah di kantor BPN Muba.
“Nah, dengan adanya pelayanan digital ini bisa mempermudah pelayanan dan proses pelayanan di kantor BPN Muba bertambah lebih baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkab Muba juga akan memasifkan untuk mensertifikatkan aset-aset Pemkab Muba yang belum dibuatkan sertifikat.
“Ke depan ini yang akan dimaksimalkan, agar aset Pemkab Muba terdata atau terdokumen dengan lebih baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Muba Aminullah SH MKn menerangkan, layanan digital sertifikat elektronik ini upaya memberantas mafia tanah serta menghentikan akses orang yang tidak berkepentingan untuk bisa melihat sertifikat.
“Jadi saat ini pihak yang tidak berkepentingan tidak bisa dengan mudah mengakses atau melihat sertifikat yang bukan miliknya,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pembuatan sertifikat elektronik juga di print pada kertas khusus yang tidak bisa di duplikasi.
“Pakai kertas khusus, dan yang terpenting masyarakat tidak perlu lagi berurusan ke kantor BPN, karena cukup mengakses layanan digital,” jelasnya. (Sansida)