LAHAT, BERITAANDA – Jajaran Unit Sat Reskrim Polsekta Lahat yang dipimpin oleh IPDA Zulkarnain SH beserta anggota berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan fisik terhadap korban AG (14), pelajar yang masih dibawah umur.
Pelakunya Dedi Irawansyah alias Dedong (30), warga Jalan Sosial Nomor 3 Gunung Gajah Kelurahan Gugah Kecamatan Lahat. Aksi dilakukan pelaku ini terjadi pada Jumat (23/2/2024) silam sekira pukul 11.30 WIB.
Kala itu, korban yang masih berstatus pelajar asal Desa Banuayu Kecamatan Kikim Selatan, ditendang pelaku hingga pingsan. TKP-nya di rumah kontrakan Srinanti yang berada di Kelurahan RD.PJKA Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Informasi didapat di lapangan menyebutkan, pelaku tersinggung karena korban menghembuskan asap rokok ke wajahnya. Tak pelak, emosi pelaku yang mantan security PT MHP ini memuncak, Lalu menerjang korban hingga jatuh pingsan.
Dedong lalu membawa korban ke RSUD Lahat dan menjalani pemeriksaan intensif. Awalnya Unit Reskrim Polsekta Lahat mengalami sedikit kesusahan, karena sejumlah saksi mata saat kejadian diancam oleh pelaku.
Namun, tidak membuat Kanit Reskrim IPDA Zulkarnain SH bersama anggota patah arang dalam melakukan upaya mengungkap tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut.
Berbekal laporan dari korban AG (14) dan diperkuat keterangan saksi DS (14) dan AD (17), keduanya pelajar. Juga adanya surat keterangan hasil pemeriksaan dari RSUD Lahat, tempat korban dirawat.
Dan, terakhir Unit Reskrim Polsekta Lahat melihat dari CCTV di RSUD Lahat, saat pelaku membawa dan mengantarkan korban. Atas bukti CCTV inilah sehingga kasus tersebut bisa dibongkar dan diungkap.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH SIK MH melalui Kasi Humas AKP Sugianto yang disampaikan Kasubsi Penmas Humas AIPTU Liespono SH mengatakan, pelaku menendang korban dua kali di bagian kepala.
“Akibatnya, korban pingsan tidak sadarkan diri dan mengalami luka di bagian kepala, mata lebam sebelah kiri, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Lahat,” ungkap Liespono pada Ahad (10/3/2024).
Lalu pada Kamis (7/3/2024) sekira pukul 13.30 WIB, jelasnya, Kanit Reskrim Polsekta Lahat IPDA Zulkarnain SH bersama anggotanya mendapatkan info kalau Dedong sedang berada di Gang Cempaka Kelurahan Talang Jawa Utara Kecamatan Lahat.
“Sehingga langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan saat ditangkap ia tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, diamankan ke Polsekta Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
“Telah diamankan juga barang bukti berupa 1 buah baju sekolah motif kotak-kotak warna hijau, 1 buah celana sekolah panjang warna hijau, dan 1 buah sweater warna hitam kerah dalam putih dengan tulisan sport,” pungkas dia. (Iwan)