Tawarkan Hasil Curian, Aksi Maling Rumah Kosong Terungkap

408

PADANGSIDIMPUAN-SUMUT, BERITAANDA – Bermaksud hendak mencairkan hasil curian yang diperoleh dari salah satu rumah kosong di seputaran Desa Pal IV Pijorkoling, perbuatan salah seorang warga Desa Purbatua Salambue Kecamatan P.Sidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan ini terbongkar.

Sopir angkutan kota (angkot) jurusan Pal IV Pijorkoling-Pasar Sidimpuan berinisial RH (29) tersebut ditangkap Polres Padangsidimpuan berdasarkan laporan Siti Sarifah Nasution (42), warga Kelurahan Aek Tampang, Padangsidimpuan, dengan nomor : LP/45/ I /2019/SU/PSP.

Oleh pelapor (Siti Sarifah Nasution), pelaku RH diduga membobol rumah miliknya yang terletak di Jalan Dwi Kora I, Desa Pal IV Pijorkoling Kecamatan P.Sidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan. Pelapor tak terima harta benda miliknya digasak oleh pelaku.

“Aksi pencurian ini terjadi Senin (28/1/2019). Dimana pagi harinya, saksi bernama Wahyu memberitahu pelapor bahwa rumahnya dibobol maling,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, melalui Kasat Reskrim AKP Abdi Abdillah kepada wartawan, Sabtu (2/2/2019).

Mendapat informasi, korban (pelapor) melakukan pengecekan ke rumahnya di Desa Pal IV Pijorkoling yang memang tidak ada penunggunya. Dan menemukan sejumlah barang yaitu TV LCD 34 inc merk Polytron, tablet merk Advance, dan kompor gas berikut tabung 3 Kg telah raib.

Beberapa hari kemudian, perbuatan RH akhirnya terungkap akibat kecurigaan warga, yang melihat tersangka membawa dan menawarkan hasil curiannya kepada rekan seprofesi. Warga lantas meringkus RH, Kamis (31/1/2019) di kediamannya, bersama barang curian yang belum sempat terjual.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti diluar satu unit kompor gas yang keburu dijual, telah kita amankan di Mapolres Padangsidimpuan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” sebut Kasat. (Anwar)

Bagaimana Menurut Anda