Tanggapan Mingrum Gumay Terkait Kebijakan Distribusi Informasi Terlambat Bayar Pajak Kendaraan Melalui SPBU

95

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay SH MH tanggapi keluhan masyarakat melalui akun instagram miliknya @mingrum_gumay mengenai kebijakan distribusi informasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan melalui SPBU, Rabu (8/11/2023).

Mingrum Gumay menyebutkan bahwa kebijakan yang dibuat harus mempertimbangkan efektifitasnya, tidak terhadap bagaimana cara pelaksanaan optimalisasi hanya melalui kajian teknis.

“SPBU itu tempat pengisian BBM, bagaimana mungkin orang akan memperhatikan dan mendengarkan informasi yang disampaikan, setelah mengisi lalu dia pergi, efektif atau tidak kira-kira kan begitu,” ujar Mingrum

Senior politisi PDI Perjuangan itu juga menyinggung bahwa kebijakan yang dikeluarkan bentuk penilaian bahwa OPD terkait tidak maksimal dalam melakukan upaya penyerapan pendapatan dari pajak kendaraan, sehingga membuat kebijakan yang nyeleneh.

“Apa tidak ada cara lain selain di SPBU, tidak bisa menggunakan persuasif atau door to door kepada wajib pajak, ini kan bicaranya kreativitas dan inovasi yang seharusnya dilakukan OPD, kalau hanya sebatas itu saja, saya rasa harus dievaluasi,” ungkapnya

Ia juga meminta OPD terkait harus menguasai dan memiliki big data agar bisa melakukan penelaahan dan kajian tepat sasaran sehingga tidak melahirkan polemik ditengah masyarakat.

“Kalau kita gunakan teknologi berbasis database, mungkin cara yang dilakukan lebih elegan dan bermartabat, kemudian kita korelasikan dengan sejumlah pihak bagaimana merumuskan ini dengan efektif, sehingga tidak muncul polemik ditengah masyarakat, ” tutup Mingrum. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda