SEKADAU-KALBAR, BERITAANDA – Pemkab Sekadau duduk bersama dengan perusahaan yang berinvestasi di Sekadau, khususnya di Kecamatan Sekadau Hilir, Belitang Hilir, Belitang dan Belitang Hulu, Rabu (30/1/2019).
Hal itu dilakukan dalam rangka penanganan ruas jalan, terutama ruas Jalan Madya-Timpuk-Merbang-Tapang Pulau dan Jalan Simpang Pelanjau-Kumpang Ilong-Balai Sepuak.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Sekadau, Kapolres, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sekadau, perwakilan dari enam perusahaan yang ada, Kepala SKPD, camat dan para kepala desa serta tokoh masyarakat.
Bupati Sekadau Rupinus mengatakan, fokus penanganan jalan tersebut yaitu Belitang Hulu, Belitang, Belitang Hilir dan Sekadau Hilir. Ia menambahkan, di Jalan Kayu Lapis perawatan jalan sudah dibagi-bagi. Setiap perusahaan bertanggung jawab terhadap ruas yang menjadi tanggung jawabnya.
“Pertemuan ini untuk menyepakati dan nanti akan dibuat payung hukumnya. Paling tidak keputusan bupati. Masyarakat juga mengeluhkan kondisi jalan titik-titiknya di wilayah itu,” ujar Rupinus.
Ia berharap, perusahaan memberikan keputusan final. Sebab, kata dia, hal itu merupakan tanggung jawab bersama-sama. Apalagi pemkab telah mengeluarkan dana yang cukup besar untuk membangun jalan. Namun, tak sedikit kendaraan yang melewati jalan itu melebihi tonase hingga jalan yang telah dibangun menjadi rusak.
“Pemkab tentu memberikan perhatian, tapi anggaran pemda itu terbatas. Kami minta komitmen perusahaan memperhatikan jalan di wilayahnya agar aktivitas dan perekonomian masyarakat berjalan baik. Penanganan harus ‘keroyok’. Ini perlu disepakati bersama,” ucapnya.
Wakil Bupati Sekadau Aloysius juga menuturkan, kondisi tersebut tentunya menjadi perhatian pemkab. Mengingat kerusakan ruas jalan tersebut yang cukup parah dan semakin diperparah dengan curah hujan yang tinggi belakangan ini.
“Harus ada solusi dan keputusan bersama untuk memelihara jalan tersebut. Agar masyarakat bisa melewati jalan itu. Kondisi ini perlu diperhatikan,” ungkap Aloy.
Ia berharap, pihak perusahaan tidak diwakilkan agar bisa memberikan keputusan segera. Sebab, kata Aloy, langkah yang dilakukan itu sebagai wujud kerjasama membantu pemerintah daerah menangani jalan yang ada.
“Kita saling membantu. Pemkab sudah menggelontorkan anggaran yang luar biasa. Tapi di lapangan itu belum mampu ditangani full, tapi kita terus berupaya memperbaiki jalan tersebut agar arus lalu lintas berjalan dengan baik,” tuturnya.
Menurut Aloy, bila tak ditangani maka kondisi itu akan terus berlarut-larut. Bahkan, ia akan memimpin langsung ke lapangan untuk penanganan jalan. “Kalau ‘dikeroyok’ penanganannya pasti akan cepat penyelesaiannya,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sekadau, Akhmad Suryadi mengatakan, sebagai infromasi jalan Kabupaten Sekadau sesuai SK Bupati yang disahkan Kementerian PU, total jalan kabupaten 550 kilometer. Hanya saja, yang mampu ditangani pemerintah daerah per tahun paling tinggi 20–25 kilometer.
Hal itu sangat jauh sekali, mengingat terbatasnya anggaran yang dimiliki pemda. Untuk itu, kata Akhmad, perlu partisipasi perusahaan yang akvitas ekonominya melewati jalan tersebut.
“Kondisi ruas itu cukup memprihatinkan. Setiap hari masyarakat menyampaikan keluhan. Maka dari itu, kita cari solusinya,” bebernya.
Akhmad mengatakan, ruas jalan tersebut merupakan jalan kabupaten. Lantaran digunakan bersama, ia mengajak perusahaan turut bersama-sama merawat jalan itu. Pihaknya, kata dia, siap memberikan pendampingan.
“Sarannya kalau disetujui ada MoU antara pemkab dan perusahaan untuk pemeliharaan fungsional jalan, baik digunakan masyarakat dan perusahaan,” sarannya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Albertus Pinus. Perusahaan diharapkan turut serta memperhatikan jalan sebagai wujud untuk bersama-sama membangun Sekadau.
“Jalan tersebut ada statusnya pemda. Tapi saat bersamaan juga dipakai pihak perusahaan. Perusahaan harus ikut bertanggung jawab agar jalan berfungsi dengan baik,” pintanya.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu berharap, perusahaan memiliki kepedulian dan tidak membuat alasan. Sehingga tak ada kewajiban menangani ruas jalan. Menurutnya, perusahaan harus peduli dengan kondisi jalan yang berada di wilayah tempatnya berinvestasi.
“Kami berharap ada MoU. Ada ketegasan, kalau bisa ada sanksinya supaya perusahaan tidak lalai,” pungkasnya. (Arni/Mumas Pemkab Sekadau)