OGAN ILIR, BERITAANDA – Merasa haknya dirampas lantaran tanah miliknya dijual sepihak oleh kerabatnya, warga Desa Burai Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir (OI) bernama Syarifudin ini mencurahkan perasaan kesalnya.
Dia menuturkan kalau tanah miliknya seluas 1 hektare telah berpindah tangan ke Pemda Ogan Ilir tanpa ia ketahui, dan telah dijual oleh warga bernama Aidil Fitri (AF). Sayangnya hingga kini ia tidak mendapatkan informasi sama sekali berapa terjual tanahnya tersebut.
“Memang sebelumnya tanah itu hendak saya jual, yang mana kala itu saya meminta kepada AF untuk mencari pembelinya. Namun tanpa sepengetahuan saya tanah telah dijual ke Pemda OI. Informasi yang saya dapatkan tanah tersebut dijual pada masa Bupati Ilyas Panji Alam dengan kepemilikan sertifikat tertulis atas nama Melki dan Julianto,” tuturnya kepada BERITAANDA, Rabu (24/5/2023) sore.
Lanjut Syarifudin, tanah itu awalnya milik warga bernama AF, lalu dibeli oleh dia dengan bukti kepemilikan atas nama Usman, berikut akte notaris yang juga dibuatkan oleh yang bersangkutan (AF).
“Selang waktu, tanah itu hendak saya jual lagi lewat perantara AF yang saat ini diketahui sebagai Ketua DPC Partai Berkarya Ogan Ilir. Namun setelah itu tidak ada informasi lagi, apa ada calon pembeli atau tidak. Setelah beberapa lama, ternyata tanah saya itu telah terjual dan sudah dimiliki Pemda Ogan Ilir,” terangnya lagi.
Syarifudin telah melaporkan hal ini ke Pemerintahan Desa Burai. Dia bermaksud meminta jalan keluar akan permasalahan yang ia alami, karena banyak kejanggalan. Termasuk di sertifikat yang menurutnya ada tanda tangan palsu.
“Saya berharap hak saya dikembalikan senilai dengan nominal tanah yang dijual tanpa sepengetahuan saya itu, semoga pemdes kami bisa mencarikan jalan keluar,” sambungnya.
Dikonfirmasi ke Kades Burai, Erik Asrillah membenarkan bahwa Syarifudin adalah warganya yang telah melaporkan hal itu.
Dia menjelaskan bahwa ia akan mencoba membantu sekuat tenaga agar permasalahan ini segera selesai.
“Betul Pak Syarifudin melaporkan hal ini ke kami selaku pemerintah desa. Adapun langkah yang kami lakukan yaitu mengupayakan untuk memediasi kedua belah pihak agar persoalannya bisa segera tuntas, termasuk akan menemui Bupati atau Wabup agar mendapat solusi yang baik,” tutup dia.
Sementara, terkait dugaan tanda tangan palsu untuk menerbitkan surat dan sertifikat tanah itu, salah satu saksi yang namanya tertulis di surat itu yakni Nurul Yamin dan Yakupli menyatakan, dirinya tidak pernah menandatangani, dan siap jika dirinya dijadikan saksi jika kasus ini lanjut ke ranah hukum.
“Yang jelas saya tidak pernah menandatangani surat – surat tersebut, jika diperlukan saya siap hadir dijadikan saksi,” ungkapnya.
Sementara hingga berita ini dirilis, yang diduga menjual tanah secara sepihak bernama Aidil Fitri belum terkonfirmasi, mengingat yang bersangkutan tidak berada di Desa Burai, dan belum diketahui nomor ponsel yang bersangkutan. (Adie)