Tak Terima Ditegur, Seorang Suami di Tubaba Aniaya Istri Hingga Luka-luka

57

TULANG BAWANG BARAT, BERITAANDA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Tiyuh Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba, Ahad (11/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Pelaku berinisial IM (39), warga Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, YI (43), yang menyebabkan korban mengalami luka lebam dan pendarahan di wajah.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni SIK MIK melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira SH MH menjelaskan, bahwa kejadian bermula saat IM dan anaknya batal membeli sepeda.

Pelaku kemudian pergi menggunakan mobil Avanza biru tua dengan nomor polisi BE 2719 YA menuju rumah kontrakan milik seorang perempuan.

Mengetahui hal tersebut, korban bersama keponakannya mendatangi rumah kontrakan tersebut. Di lokasi, korban melihat suaminya bersama seorang perempuan yang tidak dikenal serta ibu mertuanya.

Korban lalu memeluk ibu mertuanya sambil berkata, ‘tidak kasihan lihat cucunya tiga?’. Yang dijawab, ‘kamu yang salah’.

Keributan pun pecah. Pelaku langsung menarik korban dan memukul bagian kepala serta mata kiri korban hingga lebam. Tidak berhenti disitu, IM juga memukul bagian hidung dan bibir korban hingga mengakibatkan pendarahan.

Korban yang mengalami luka fisik kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tubaba. Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Tekab 308 Presisi segera bergerak.

“Pada hari yang sama sekitar pukul 16.20 WIB, kami berhasil meringkus pelaku disebuah rumah di Tiyuh Candra Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah,” ujar Iptu Tosira, Rabu (14/5/2025).

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Tubaba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

“Kekerasan rumah tangga adalah pelanggaran hukum yang bisa diproses secara pidana. Jangan ragu untuk melapor agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya. (Wawan)

Bagaimana Menurut Anda