OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menerapkan layanan baru, yaitu penerbitan Surat Keterangan Asal Ikan (SKAI) sebagai bagian transformasi tata kelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sungai Lumpur berbasis teknologi.
“Karena selama ini layanan penerbitan SKAI dilakukan secara manual, yang didelegasikan pada petugas penanggung jawab TPI Sungai Lumpur, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI. Tapi kini bisa secara elektronik melalui aplikasi E-SKAI,” ujar Kepala Dinas Perikanan Kabupaten OKI H. Ubaidilah S.Km M.Km kepada BERITAANDA, Kamis (12/12/2024).
Platform digital tersebut digunakan untuk mengelola penerbitan SKAI, hingga memudahkan pelaku usaha perikanan dan pemangku kepentingan mengajukan permohonan serta memonitor status SKAI secara online.
“Untuk mengakses aplikasi E-SKAI, bisa melalui komputer atau smartphone, lalu buka browser Google Chrome, Mozilla Firefox atau browser modern lainnya. Namun terlebih dahulu pastikan koneksi internet stabil dan cepat,” pesannya.
Kemudian buka browser dan akses URL aplikasi E-SKAI, https://e-skai.kaboki.go.id. Masukkan username dan password, lalu klik tombol masuk. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran sesuai prosedur yang berlaku.
“SKAI adalah surat keterangan asal daerah ikan yang akan dikirim, baik antar daerah (kabupaten), pulau maupun ekspor dengan mencantumkan jenis, jumlah, pemilik dan tujuan pengiriman ikan,” ungkapnya.
Maksud dari penerbitan SKAI, lanjutnya, adalah untuk memperluas pemasaran hasil produksi ikan daerah secara legal dan menciptakan iklim usaha yang sehat di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran ikan.
“Tujuan penerbitan SKAI adalah untuk mengetahui ketelusuran asal ikan yang dikirim keluar daerah sesuai dengan standar jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan,” tandasnya.
Sambungnya, serta memperoleh data yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari informasi dalam penentuan kebijakan daerah di bidang perikanan.
“Ini sebagai alat kontrol pengawasan pengiriman ikan yang dilindungi atau bahan yang akan membahayakan konsumen. Meningkatkan dan menjaga mutu ikan atau kesehatan ikan sesuai yang diminta oleh konsumen,” pungkasnya. (Iwan)