Tak Kunjung Dilantik, Dini Damayanti Laporkan Pimpinan BKPSDM OKI ke Ombudsman

3618

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Dini Damayanti S.Kom yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas sebagai Penyusun Laporan Kebijakan di Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), melaporkan oknum pimpinan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKI ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan.

Selain ke Ombudsman, laporan juga disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta Kementerian Dalam Negeri.

Laporan tersebut terkait status pengangkatannya sebagai Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Pertama, yang hingga kini belum dilantik meskipun rekomendasi telah diterbitkan.

Dalam konferensi pers pada Jumat (3/1/2025), Dini menjelaskan bahwa rekomendasi pengangkatan dirinya telah diterbitkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri melalui surat No. 800.1.3.3/221/IJ tertanggal 17 Januari 2024.

Selain Dini, empat nama lain yang direkomendasikan adalah Fransiscus Halomoan Manik Ambarita, Edy Haryanto, Hj. Eka Hamami Damayanti, dan Hendra Latif.

Namun, berbeda dengan rekan-rekannya yang telah dilantik pada 31 Oktober 2024, Dini justru tidak menerima undangan pelantikan tanpa alasan yang jelas.

“Pihak terkait sempat menyampaikan secara lisan bahwa akan ada pelantikan susulan sebelum akhir 2024. Tetapi hingga 31 Desember 2024, pelantikan tersebut tidak pernah terlaksana,” ungkap Dini.

Ironisnya, pelantikan ASN lain untuk jabatan fungsional tetap dilakukan pada akhir 2024, termasuk Eva Cavarina S.Sos dan Elpis Pebriadi.

Dini menilai tindakan tersebut melanggar Peraturan Bupati OKI No. 17 Tahun 2019 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, khususnya larangan diskriminasi dalam pelaksanaan tugas pelayanan.

Dini juga mengungkapkan pengalaman serupa pada 2022, ketika permohonan mutasinya ke Inspektorat Kabupaten OKI ditolak tanpa penjelasan resmi, meskipun semua dokumen telah dilengkapi. Jabatan yang dilamar justru diberikan kepada ASN lain.

Menanggapi hal ini, Kepala BKPSDM OKI melalui Kabid Mutasi dan Promosi Boy Darmawan menjelaskan, bahwa pelantikan Dini tertunda karena alasan teknis.

“Rekomendasi telah kami terima, tetapi Pertek (persetujuan teknis) dari BKN untuk nama Dini pada saat itu dinyatakan tidak dapat dipertimbangkan,” ujar Boy.

Ia menambahkan, setelah revisi dokumen, BKPSDM mengajukan ulang permohonan Pertek dan saat ini masih menunggu jawaban dari BKN.

Boy juga menjelaskan bahwa pelantikan dua ASN pada 30 Desember 2024 dilakukan melalui jalur inpassing, yang berbeda mekanismenya dari perpindahan jabatan melalui uji kompetensi seperti kasus Dini.

“Tidak ada upaya menghalangi Dini. Kami menjalankan semua proses sesuai aturan,” tegasnya.

BKPSDM OKI juga menyatakan siap memberikan klarifikasi kepada Ombudsman RI jika diperlukan.

“Kami terbuka untuk menjelaskan situasi ini secara transparan,” tutup Boy. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda