Tak Hanya Mengawasi, Bawaslu Awasi Penyelenggara dan Proses Sengketa Pemilu

368

SEKADAU-KALBAR, BERITAANDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di masing-masing tingkatan pada pemilihan umum (pemilu) 2019 ini, tidak hanya menjadi pengawas jalannya tahapan pemilu saja. Lembaga yang bertindak sebagai wasit dalam pemilu tersebut juga memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggara pemilu dan juga melakukan proses peradilan sengketa pemilu.

Hal ini diungkapkan Hawad Sriyanto SH selaku Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Pemilu dalam rapat koordinasi penyelesaian sengketa pemilu di Aula Multi Hotel Sekadau, Kamis (14/2/2019).

“Jadi pekerjaan Bawaslu bertambah. Tidak hanya mengawasi jalannya tahapan pemilu, tapi juga mengawasi penyelenggaraan pemilu dan melaksanakan proses penyelesaian sengketa pemilu,” tegas Ahwad selaku pemateri kegiatan.

Bertambahnya tugas-tugas Bawaslu ini, kata dia, sebagai akibat dari diberikannya kewenangan kepada Bawaslu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, dan juga kewenangan untuk melakukan mediasi dan adjudikasi sengketa pemilu.

Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

“Bawaslu sangat berhati-hati dalam mengeluarkan putusan. Bawaslu harus menyelesaikan sengketa proses pemilu selama 12 hari. Putusan Bawaslu dari proses mediasi dan adjudikasi bersifat final dan mengikat,” papar Hawad.

Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau Nursoleh SH,i menyatakan, bahwa pihaknya (Bawaslu Sekadau) sudah melakukan proses beberapa kasus penyelenggara pemilu, baik berupa pemberian rekomendasi kepada pihak terkait maupun proses mediasi.

“Sebagai contoh, beberapa waktu lalu ada parpol yang dimediasi dengan KPU, adanya rekomendasi untuk KPU oleh Bawaslu terkait temuan ketidaknetralan penyelenggara pemilu di tingkat desa,” papar dia.

Kegiatan rakor ini dikuti oleh Panwascam dari 7 kecamatan, LO partai politik, stekeholder terkait di pemerintah, dan juga wartawan media massa sebagai peserta. (Arni)

Bagaimana Menurut Anda