Tabir Penemuan Mayat di Bawah Jembatan Tol Kayuagung, Ini Kronologis Hingga Akhirnya Pelaku Pembunuhan Tertangkap

154

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Entah apa yang ada dibenak Depi Supriyadi (37), seorang kernet yang tega menghabisi nyawa Paradila Sandi, sopir truk Fuso Hino Nopol BM 9259 FU, dan membuang mayatnya di bawah jembatan tol STA 326, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Menurut pria asal Dusun Kubu, Desa Simandolak, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau ini, rasa sakit hati karena sering dimarahi sang sopir memicu amarahnya hingga melakukan tindakan kejam tersebut.

Diceritakan Depi, ia bersama korban Paradila Sandi mengendarai truk Fuso Hino nopol BM 9259 FU, berangkat dari Riau menuju Jakarta untuk mengantar barang. Setelah bongkar muatan di Jakarta dan memuat barang lagi, mereka hendak kembali ke Riau.

“Usai turun dari kapal di Bakauheni lalu masuk tol, kami berhenti di rest area pertama. Saya turun dari truk, lalu ambil kunci roda untuk mengecek kondisi angin ban mobil, ternyata bagus. Itu sekitar pukul 12.00 WIB siang pada Rabu (7/5/2025),” ujar Depi.

Ia (korban –red) turun dari truk dan berkata dengan nada marah sambil memberikan air mineral, ‘kamu itu ngantuk, ini cuci muka dulu.’ Lalu, menurut Depi, air mineral itu segera ia ambil dan langsung cuci muka, kemudian menyimpan kembali kunci roda.

“Saat ia (korban –red) masuk dan duduk di belakang setir dengan posisi pintu mobil terbuka, karena sakit hati sering dimarahi dan dicaci maki olehnya, saya kembali ambil kunci roda dan dari bawah langsung memukulnya satu kali di bagian pipi sebelah kanan,” ungkapnya.

Setelah dipukul, korban terguling ke samping dan mengorok. Kemudian, kata Depi, dirinya masuk ke dalam truk dan mengemudikan kendaraan tersebut keluar dari rest area untuk melanjutkan perjalanan, sementara korban digulingkan di kabin truk dalam kondisi masih mengorok.

“Karena korban masih hidup dan mengorok, di tengah perjalanan saya hantam lagi di kepala bagian belakang dan punggung. Sekitar pukul 23.00 WIB, saya buang mayatnya dan truk ditinggal di jalan tol agar dilihat teman satu ekspedisi yang melintas,” tutur dia.

Depi yang mengaku bekerja sebagai kernet dan dijanjikan gaji Rp 300 ribu oleh korban namun belum dibayar, mengungkapkan bahwa setelah membuang mayat, dirinya berjalan kaki di jalan tol sejauh 1 kilometer hingga akhirnya mendapat tumpangan, dengan alasan ingin turun di rest area untuk mengambil HP miliknya yang tertinggal.

“Setiba di exit pintu tol Keramasan, saya turun lalu pergi ke arah Palembang untuk menjual HP milik korban. Sambil bertanya hendak mencari kerja, saya mendapat informasi tentang pekerjaan di Sungai Baung Air Sugihan, sehingga saya menuju ke sana,” terang Depi, yang mengaku ternyata tidak mendapat pekerjaan di tempat itu.

Karena tidak mendapatkan pekerjaan, dirinya kembali ke Palembang dan menjual HP miliknya untuk modal ongkos. Dijelaskannya, setelah itu dirinya naik mobil angkutan penumpang pergi menuju rumah bapak tirinya yang berada di wilayah Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Di lain pihak, Bayu Tamara selaku pengurus ekspedisi PT Jasa Riau mengatakan, pelaku Depi Supriyadi sendiri yang meminta secara pribadi kepada korban agar bisa bekerja, hingga akhirnya oleh korban dijadikan kernetnya.

“Truk Fuso Hino nopol BM 9259 FU yang dikemudikan korban ini membawa barang atau peralatan tower. Dicari karena lost contact, sebab driver kami wajib melaporkan posisi setiap 3 jam sekali,” ujar Bayu.

Dari Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB pada Rabu (7/5/2025), begitu turun dari kapal di Pelabuhan Bakauheni, korban sempat melapor. Setelah itu tidak ada lagi kabar. Kata Bayu, awalnya mereka menyangka mobil ini hanya ditinggalkan. Namun setelah dicek di internal, semuanya baik-baik saja, uang jalan dan pinjaman juga telah diberikan.

“Jadi tidak ada persoalan sama sekali di internal. Karena saya kenal baik dengan korban, saya yakin pasti ada sesuatu. Lalu saya suruh satu mobil lagi yang kebetulan memang ke arah Riau untuk mencari truk ini di setiap rest area,” tutur Bayu.

Kemudian pada Kamis (8/5/2025) pukul 17.00 WIB, mobil truk Fuso Hino nopol BM 9259 FU ditemukan dalam keadaan kosong di KM 329 Tol Palembang–Kayuagung. Kata dia lagi, saat itu mereka masih berpikir positif bahwa mobil hanya ditinggalkan. Namun begitu dibuka, di dalam kabin truk terdapat bercak darah, sehingga mereka menduga telah terjadi tindak kekerasan.

“Lalu kami ke Polres OKI untuk melaporkan. Selanjutnya dilakukan olah TKP dan lain-lain, akhirnya ditemukan jenazah. Kemudian tersangka berhasil ditangkap. Untuk sementara, mobil truk Fuso Hino ini tetap berada di Polres OKI untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Bayu.

Bayu Tamara selaku pengurus ekspedisi PT Jasa Riau

Tersangka Akhirnya Berhasil Ditangkap

Sebelumnya, warga dikejutkan oleh penemuan mayat seorang pria di bawah jembatan tol STA 326 Kayuagung pada Ahad (11/5/2025) lalu. Korban diketahui bernama Paradila Sandi (39), warga Desa Kasang Limau Sundai, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Pihak Polres OKI mengaitkan penemuan ini dengan satu unit truk Fuso Hino yang ditemukan dalam keadaan kosong di KM 329 Tol Palembang–Kayuagung. Di dalam kabin truk terdapat bercak darah, yang kemudian mengarahkan polisi pada dugaan tindak pidana pembunuhan.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial Depi Supriyadi (37), merupakan kernet dari korban. Pelaku ditangkap pada Kamis (15/5/2025) dini hari di wilayah Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP Eko Rubiyanto mengungkapkan, bahwa motif pembunuhan adalah karena sakit hati.

“Pelaku mengaku sering dimarahi oleh korban. Karena dendam, pelaku kemudian memukul korban menggunakan besi sebanyak tiga kali,” jelasnya.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan besi sepanjang sekitar 40 CM yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban hingga tewas. Saat ini, DS telah ditahan di Mapolres OKI guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda