SEKADAU-KALBAR, BERITAANDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau bersama partai politik (parpol), unsur terkait pemerintahan dan keamanan menggelar rapat koordinasi penyusunan jadwal kampanye rapat umum pada pemilihan umum tahun 2019. Bertempat di kantor KPU Sekadau, Rabu (9/1/2019) pagi.
Ketua KPU Sekadau Drianus Saban S,Pd dalam sambutan pembukaan rapat menjelaskan, dalam kampanye terdapat 8 metode. Salah satunya rapat umum terbuka yang melibatkan banyak massa sehingga perlu pengaturan.
Lanjut dia, rapat umum dilaksanakan selama 21 hari, dimulai tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019. Sedangkan mengenai waktu kampanye dimulai pukul 09.00 Wib sampai 18.00 Wib.
Ia pun meminta agar peserta rakor aktif memberikan masukan dan saran agar menjadi bahan bagi KPU dalam menetapkan penyusunan jadwal kampanye terbuka.
Sementara itu, Komisioner KPU Bidang Kampanye, Gita Rantau S.Sos menegaskan, bahwa kampanye rapat umum berpedoman pada PKPU No 23 Tahun 2019 dan dapat dilihat di website KPU RI.
“Kampanye rapat umum di PKPU No 23 diatur dalam pasal 42,” jelasnya.
Gita juga mengingatkan agar parpol mengurusi STTP dalam pelaksanaan kampanye, sehingga kampanye dianggap sah dan legal sesuai peraturan.
“Di Pasal 42 PKPU juga diatur bahwa KPU menetapkan jadwal kampanye rapat umum setelah diadakan rapat koordinasi dengan peserta pemilu, seperti yang dilaksanakan saat ini,” tambah Gita. (Arni)