



TAPANULI SELATAN, BERITAANDA – Menjelang berakhirnya jabatan Dolly Pasaribu sebagai Bupati Tapanuli Selatan, ia telah meminta Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tapanuli Selatan Membangun (TSM) untuk menghentikan seluruh kegiatan PT. TSM.
Hal itu sesuai dengan surat Bupati Tapsel No. 900.1.13.2/769/2025 tanggal 7 Februari 2025, terutama mengenai kegiatan penggunaan anggaran untuk pembangunan pabrik kapur dan kandang ayam.
Dalam surat tersebut, Bupati Tapsel menyatakan bahwa penghentian kegiatan ini bertujuan untuk mencegah potensi bertambahnya kerugian negara. Pasalnya, pembangunan pabrik kapur dan kandang ayam tersebut tengah dalam penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Tapsel.
Sebelumnya pada tanggal 4 Februari 2025, Bupati Tapsel Dolly Pasaribu melalui surat No. 900/668/2025 telah menyatakan bahwa penggunaan anggaran untuk pembangunan pabrik kapur dan pra-operasi budidaya ayam petelur tidak dapat dimasukkan sebagai bagian dari laporan keuangan tahun anggaran 2024 PT. TSM yang dibuat pada Januari 2025.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa PT. TSM telah menggunakan anggaran sebesar Rp 942.781.862 ditambah Rp 2.510.605.098 untuk pembangunan pabrik kapur. Selain itu, anggaran sebesar Rp 5.156.132.781 digunakan untuk pra-operasi budidaya ayam petelur, sehingga total anggaran yang digunakan mencapai Rp 8.609.518.741.
Dengan demikian, penggunaan anggaran sebesar Rp 8,6 miliar lebih itu tidak dapat dimasukkan sebagai bagian dari pertanggungjawaban direktur dalam laporan keuangan PT. TSM tahun 2024 untuk dibahas dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) tahun 2025.
“Sesuai hasil RUPS tahun 2024 pada 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Bupati Tapsel sebagai pemegang saham dan Direktur TSM saudara MYH, anggaran itu baru boleh digunakan apabila sudah masuk dalam Rancangan Perubahan APBD 2024 dan mendapat persetujan dari DPRD Tapsel menjadi bagian dari Perubahan APBD 2024,” kata Dolly Pasaribu dalam suratnya ke Direktur PT. TSM.
Namun, karena surat Bupati Tapsel tanggal 4 Februari 2025 tersebut dibantah dengan berbagai argumentasi, Bupati Dolly Pasaribu kemudian mengirim surat No. 900.1.13.2/769/2025 tanggal 7 Februari 2025 tentang penghentian kegiatan BUMD PT. TSM.
Guna menghindari potensi kerugian keuangan negara maupun daerah yang lebih besar, Bupati Tapsel meminta direktur untuk segera menghentikan seluruh kegiatan BUMD PT. TSM, terutama terkait penggunaan anggaran biaya pembangunan pabrik kapur dan kandang ayam.
Dalam suratnya tersebut, Bupati Tapsel saat dijabat Dolly Pasaribu dengan tegas memerintahkan agar anggaran yang dimaksud segera dikembalikan ke kas BUMD PT. TSM.
“Apabila dibutuhkan pengeluaran pembiayaan aktivitas BUMD PT. TSM, harus mendapat persetujuan dari Bupati Tapanuli Selatan sebagai pemegang saham,” tegas Bupati Dolly Pasaribu dalam surat tertanggal 7 Februari 2025.
Untuk diketahui, Perubahan APBD tahun anggaran 2024 tidak pernah dibahas serta disetujui oleh DPRD, sehingga Peraturan Daerah (Perda) P.APBD tahun 2024 tidak diterbitkan oleh Pemkab Tapanuli Selatan.
Dari kronologis tersebut, dapat dikatakan bahwa manajemen PT. TSM saat ini berada dalam kondisi tidak jelas atau bisa juga disebut mengambang, karena sudah diminta untuk menghentikan seluruh kegiatannya. [Tim]