Sosialisasi Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, Sekda Munasri Video Teleconference Bersama Kemendagri RI

878

SUNGAI PENUH-JAMBI, BERITAANDA – Walikota Sungai Penuh diwakili Sekretaris Daerah Alpian, SE MM ikuti video teleconference bersama Kemendagri RI tentamg sosialisasi pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati/walikota bersumber dari anggaran daerah, Kamis (18/6/2020).

Pelaksanaan pilkada serentak yang akan dilaksanakan tahun 2020 akan diikuti 9 provinsi dan 26 kabupaten/kota se-Indonesia, termasuk Kota Sungai Penuh.

Didampingi para asisten dan SKPD terkait, Sekretaris Daerah Alpian mendengar penjelasan Dirjen Bina Keuangan terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang bersumber dari APBD.

Dalam rapat virtual tersebut, dipaparkan tentang mekanisme pandanaan pelaksanaan pilkada, diantaranya tentang aturan menyangkut hibah anggaran dari pemda ke KPU dan Bawaslu, termasuk aturan penggunaannya. (Humas/Tomi)

Bagaimana Menurut Anda