TUBA-LAMPUNG, BERITAANDA – Di saat awak media melakukan kontroling di SMAN 1 Banjar Baru yang berlokasi di Kampung Unit 5 PKP Jaya Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, Rabu (16/11/2022). Ada narasumber dari beberapa siswa yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa orangtua murid keberatan dan mengeluhkan tarikan dana bangunan sebesar Rp 150 ribu/siswa yang dilakukan sekolah tersebut kepada siswa-siswi, dengan alasan bantuan untuk pagar sekolah.
“Orangtua kami mengeluh dan keberatan serta tidak akan membayar uang tersebut,” cetus beberapa narasumber.
Di tempat yang sama, sebagian siswa-siswi lainya sudah membayar uang bangunan itu ke pihak sekolah.
Disaat bersamaan, mereka juga mengeluhkan tarikan dana sebesar Rp 50 ribu untuk tiap semester yang dilakukan oleh pihak sekolah, dengan alasan agar mendapatkan kartu. Jika tidak membayar, mereka tidak bisa mengikuti ujian.
“Kami harus membayar Rp 50 untuk mendapatkan kartu, jika tidak kami tidak bisa mengikuti semester,” ujar mereka.
Ketika awak media ingin mempertanyakan perihal diduga adanya pungli di sekolah tersebut, namun kepala sekolah (kepsek) tidak ada di tempat, dan saat dikomfirmasi melalui pesan WA nomornya tidak aktif.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.
Dalam peraturan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Jadi dapat disimpulkan untuk sekolah penerima bantuan operasional sekolah (BOS) dan sekolah negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru dalam bentuk apapun, seperti halnya pungutan berupa uang seragam, uang gedung dan lain sebagainya. Jangan ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk.
Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orangtua, apalagi siswa dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah. Dan apabila hal ini ditemukan fakta yang menyimpang atau melanggar aturan yang berlaku, diharapkan pihak APH (aparatur penegak hukum) dapat melakukan tindakan tegas.
Sampai berita ini dirilis, tim awak media berupaya terus menggali informasi guna mendapatkan fakta dan kebenaran, agar hal-hal yang disinyalir berbau pungli tidak terus terjadi. (Tim)