Sinergitas Lintas Sektor Dalam Kecamatan SP Padang, Atasi Gangguan Kamtibmas yang Disebabkan Musik Remix

50

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Camat Sirah Pulau (SP) Padang Ardhi Tomiyansyah SIP M.Si bersama Kapolsek SP Padang AKP Amri Syafrin SH didampingi Babinkamtibmas Ahmad Zainudin serta Danramil 402-03 SP Padang melalui Babinsa Andi Rismanto bersilaturahmi di kediaman Kepala Desa (Kades) Batu Ampar, guna mengingatkan dan mengimbau kembali, khususnya kepada seluruh kades dalam wilayah SP Padang tentang larangan penggunaan musik remix pada setiap hajatan dan mematuhi segala aturan yang telah ditetapkan saat mengadakan hajatan dan keramaian, Senin (4/11/2024).

Kepada Kades Batu Ampar, Camat SP Padang beserta rombongan berdiskusi santai dan berujar bahwa hajatan dengan menggunakan musik remix itu dapat membuka peluang berbagai jenis kejahatan dan tindakan yang melanggar hukum, seperti narkoba dan minuman keras yang dapat menyebabkan kematian, perjudian serta perbuatan asusila.

“Berdasarkan surat Bupati Ogan Komering Ilir nomor 509/D.PMD/III.I/2024, kami tidak bosan-bosannya mengimbau dan berpesan kepada seluruh kades dalam wilayah Kecamatan SP Padang tentang larangan penggunaan musik remix pada organ tunggal di setiap hajatan masyarakat,” ujar Ardhi.

Kata dia, hajatan dan organ tunggal seolah-olah sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat sekarang ini, seakan-akan sudah menjadi adat istiadat dan kearifan lokal suatu desa.

“Hajatan dengan menggunakan hiburan organ tunggal pada dasarnya bukanlah suatu hal yang salah, akan tetapi tetap harus diatur dengan baik agar tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar. Dan penggunaan musik remix dalam acara hajatan selama ini lebih banyak mudharatnya dibanding manfaatnya, karena dapat mengganggu ketenangan warga sekitar dan gangguan kamtibmas lainnya, seperti narkoba, tindak asusila bahkan juga dapat menyebabkan kematian. Untuk itu demi kebaikan bersama, Pemerintah Kabupaten OKI menerbitkan aturan larangan penggunaan musik remix pada organ tunggal di setiap hajatan masyarakat,” tegas camat.

Hal senada juga disampaikan Kapolsek SP Padang AKP Amri Syafrin SH. Pihaknya dengan tegas telah melarang penggunaan musik remix saat hajatan yang digelar masyarakat. Hal itu sebagai bentuk mengantisipasi adanya aksi kriminalitas dan yang tak diinginkan lainnya.

“Saya sudah meminta kepada seluruh personel dan tim Polsek SP Padang untuk melakukan penegakan hukum yang berlaku, apabila hal tersebut masih terjadi,” kata Amri.

Selain itu, AKP Amri Syafrin menjelaskan, pada saat pemilik hajatan mengajukan izin kepada kepolisian, maka pihaknya akan memberikan pengamanan. Namun kegiatan yang diperbolehkan atau ada batasan harus sesuai dengan isi surat izin yang dikeluarkan.

“Kalau ada masyarakat yang ingin mengajukan izin, maka konsekuensi dari izin itu adalah kita akan memberikan pengamanan. Diminta atau tidak diminta, kita tetap berikan pengamanan. Hal tersebut dilakukan agar izin tersebut tidak disalahgunakan,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Batu Ampar Syukri mengatakan, bahwa pihaknya wajib menaati segala peraturan dan instruksi, khususnya tentang larangan musik remix pada organ tunggal. Dan telah melakukan imbauan ke masyarakat tentang larangan tersebut.

“Selaku kepala desa, kami telah berupaya dan tidak henti-hentinya selalu mengingatkan kepada masyarakat hal-hal tidak diperbolehkan untuk dilakukan, tidak hanya masalah larangan musik remix, akan tetapi larangan lainya juga. Seperti membakar lahan pertanian dan imbauan tentang kenakalan remaja. Kami yakin ini juga telah dilakukan oleh kepala desa lainnya dalam Kecamatan SP Padang,” jelas Syukri.

Sementara itu, Danramil 402-03 melalui Babinsa Andi Rismanto mengatakan, permasalahan gangguan kamtibmas yang ditimbulkan oleh musik remix pada organ tunggal ini harus menjadi perhatian semua kalangan. Tidak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab kepolisian, TNI atau pemerintah kecamatan semata.

Untuk itu, lanjut dia, Danramil 402-03 SP Padang melalui babinsa mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, aparat desa untuk bekerja sama dalam mengedukasi kepada masyarakat agar masyarakat tertib terhadap aturan yang berlaku.

“Ini semua tugas dan kewajiban kita bersama lintas sektor untuk saling mengedukasi. Karena untuk menciptakan ketertiban masyarakat tidak bisa dilakukan oleh kepolisian, TNI, camat saja, akan tetapi butuh lebih banyak kerjasama dengan semua pihak untuk mewujudkannya,” pungkas Andi. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda