Simpan Barang Ini di Kantong, Panjaitan Digelandang Polisi

392
Tersangka DAP (38) setelah diamankan di ruang Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan.

TAPSEL-SUMUT, BERITAANDA – Jajaran Kepolisian Resort Tapanuli Selatan (Tapsel) mengamankan seorang pria berinisial DAP (38), penduduk Kelurahan Pardomuan Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapsel, Jumat (18/1/2019) kemarin.

Pria bermarga Panjaitan ini ditangkap personel Satuan Resnarkoba Polres Tapsel saat tengah berada di pinggir jalan seputaran Desa Sikuik-Kuik Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapsel, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

“Profesinya sopir angkot. Ia ditangkap Jumat kemarin sekira pukul 21.00 Wib,” kata Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib melalui Kasat Resnarkoba AKP Zulfikar, disampaikan oleh Kasubbag Humas IPTU Alfian Sitepu kepada BERITAANDA, Sabtu (19/1/2019).

Lebih lanjut Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Tapsel menuturkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan tersangka DAP ada menyimpan sabu, dan sedang berada di seputaran Desa Sikuik-Kuik.

“Petugas kepolisian kemudian turun ke lokasi menggali kebenaran informasi tersebut. Saat pelaku diperiksa, polisi berhasil menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu seberat 0,07 gram, ditambah satu buah kaca pirek berisi sisa sabu,” urai Kasubbag Humas.

Alfian Sitepu menambahkan, seluruh barang bukti tersebut, oleh tersangka dimasukkan di dalam bungkus rokok yang disimpan di saku celana bagian depan yang dikenakan tersangka. Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut benar miliknya.

“Tindak lanjut perkara, tersangka DAP beserta barang bukti narkotika sabu dan satu unit handphone digelandang ke Mapolres Tapanuli Selatan, untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam,” pungkas IPTU Alfian Sitepu. (Anwar)

Bagaimana Menurut Anda