Sidang Oknum Kades Bukit Batu OKI Bergulir, JPU Tuntut Terdakwa Asmadi 10 Tahun Penjara

156

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) telah melaksanakan sidang perkara yang menjerat Asmadi selaku oknum Kepala Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI, Senin (1/7/2024) kemarin.

Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang, terdakwa Asmadi menjalani sidang perkara dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan PAD di Desa Bukit Batu atas hasil kerja sama sawit plasma di atas tanah kas Desa Bukit Batu yang merugikan negara sebesar Rp 9,6 miliar.

“Ya betul, kemarin Asmadi telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang dengan agenda pembacaan surat tuntutan,” kata Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi SH melalui Kasi Intelijen Kejari OKI, Alek Akbar SH MH, Selasa (2/7/2024).

Dalam surat tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Asmadi selama 10 tahun penjara. Sementara dalam persidangan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat H Sianipar. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda