



MUARA ENIM, BERITAANDA – Darwan (51) yang merupakan warga Desa Sebau Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumsel ini berhasil ditangkap petugas di rumahnya, setelah buron hampir empat (4) tahun, Selasa (2/4/2019).
Pelaku ditangkap atas pengaduan Usman Gumanti (46) yang masih tetangganya, karena telah memukul serta mengancam akan membacok Usman dengan sebilah golok.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (25/8/2016) silam sekitar pukul 10.00 Wib, berawal pada saat petugas PLN dari cabang Prabumulih datang ke rumah pelaku Darwan dengan maksud akan melakukan pemutusan aliran listrik milik Bahdat yang telah digunakan oleh pelaku dan korban.
Karena listrik yang digunakan oleh korban dan pelaku tersebut sudah menunggak pembayaran listrik atau tidak melakukan pembayaran listrik selama 16 bulan.
Mendengar hal tersebut, pelaku tidak terima, dan langsung mendatangi rumah korban perihal tunggakan itu.
Ketika tiba di rumah korban, pelaku ternyata bertemu dengan istri korban di depan rumah, sehingga terjadi ribut mulut.
Mendengar ada suara gaduh di depan rumahnya, korban yang lagi asyik menonton TV di ruangan keluarga rumahnya, langsung keluar dan melihat istrinya sedang ribut dengan pelaku di dalam toko air minum isi ulang yang berada dalam rumah korban.
Kemudian korban berusaha melerai dan mengajak pelaku bicara baik-baik tentang masalah pembayaran listrik tersebut. Namun pelaku yang sudah emosinya memuncak, tidak lagi menghiraukan ajakan korban dan tiba-tiba pelaku marah-marah sambil memukul pelipis mata sebelah kiri korban, hingga korban terjatuh dan kepala bagian belakang korban terbentur di lantai rumahnya hingga bengkak dan benjol.
Melihat hal tersebut, istri korban berusaha melerai, namun ketika korban hendak berdiri tiba-tiba pelaku kembali melalukan pemukulan ke dagu dan kening korban.
Diduga kurang puas, pelaku langsung pulang ke rumahnya dan keluar kembali dengan menenteng sebilah parang sambil menuju ke rumah korban. Setelah tiba di rumah korban, tepatnya di depan pintu roling door toko air minum isi ulang, pelaku langsung mengacungkan sebilah parangnya sembari mengancam korban akan membacoknya.
Karena tidak senang dan nyawanya merasa terancam, korban melapor ke Polsek Gelumbang Muara Enim.
Usai mendapat laporan tersebut, Kapolsek Gelumbang AKP Dwi Satya Arian bersama Kanit Reskrim Ipda Nasron dan anggota melakukan penyelidikan dan pencarian, namun pelaku licin bagai belut sehingga menjadi buronan hingga bertahun-tahun.
Kemudian petugas mendapatkan informasi jika tersangka terlihat sedang berada di rumahnya di Desa Sebau, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Petugas pun langsung meluncur dan melakukan penangkapan bersama barang bukti satu bilah senjata tajam jenis Parang. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 351 KUHP dan atau 335 KUHP. (Angga)