MURATARA, BERITAANDA – Kapolres Musi Rawas Utara (Muratara) AKBP. Ferly Rosa Putra SIK M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Sofian Hadi SH MH dan Kasi Humas AKP Barwanto mengaku berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Tindak pidana karhutla tersebut terjadi di area lahan yang terletak di Kampung VII Desa Noman Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara dengan sengaja menimbulkan kebakaran lahan.
Kejadian tersebut diketahui bermula dari munculnya asap tebal diseputaran TKP. Melihat hal tersebut, kemudian Kapolsek Rupit bersama dengan beberapa anggotanya langsung melakukan patroli diseputaran TKP. Lalu didapati beberapa orang diduga dengan sengaja membakar lahan tersebut. Selanjutnya Kapolsek Rupit beserta anggotanya langsung mengamankan 3 orang.
“3 orang ini langsung dibawa ke Polres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan, berikut barang bukti yang berhasil dikumpulkan dan diamankan dari olah TKP,” jelas dia, Ahad (4/6/2023).
Adapun hasil pemeriksaan dan gelar perkara ditemukan unsur pidana, kemudian ditetapkan 1 orang sebagai tersangka dengan inisial A.
Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Muratara agar tidak melakukan kegiatan membuka hutan dan lahan untuk areal perkebunan dengan cara membakar. (Iwan)