SEKAYU-MUBA, BERITAANDA – Polsek Bayung Lencir Muba berhasil menangkap Kardinal yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebut saja namanya Bunga (11), Jumat (16/12/2022) pukul 00.30 WIB.
Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH melalui Kapolsek Bayung Lencir IPTU Deby Apriyanto SH membenarkan kejadian tersebut.
“Tersangka sudah kita tangkap. Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengakui bahwa pada bulan Oktober sampai Desember 2022, sudah enam kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” jelas dia melalui rilis yang diterima BERITAANDA, Sabtu (17/12/2022).
Lanjut dia, pelaku merupakan sopir ekspedisi lintas Sumatera yang sering istirahat di rumah makan samping bedeng tempat korban tinggal.
“Mungkin karena sudah beberapa kali melihat korban, sehingga pelaku tertarik dan membujuk korban untuk melakukan perbuatan cabul tersebut,” ungkap Deby.
Deby menambahkan bahwa saat ini tersangka sedang dilakukan proses penyidikan.
“Untuk tersangka akan akan dikenakan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawa umur, yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 15 miliar,” pungkas dia. (Sansida/Iwan)