PADANGSIDIMPUAN-SUMUT, BERITAANDA – Seorang mahasiswa asal Aek Haruaya Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) diringkus Polres Padangsidimpuan atas dugaan kepemilikan daun ganja, Senin (18/2/2019).
Tersangka berinisial FMS (19) ditangkap sekitar pukul 23.10 Wib, di Jalan Pangulu Marahalam Sitompul, Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.
Selain menangkap pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket ganja seberat 3,16 gram yang dibungkus dengan menggunakan uang kertas rupiah pecahan 50 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa nopol.
“Tersangka kita amankan berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di sekitar TKP sering terjadi transaksi narkotika,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP CJ Panjaitan kepada wartawan, Selasa (19/2/2019).
Dikatakan Kasat, disaat petugas Timsus Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan di lokasi, tersangka terlihat tengah mengenderai sepeda motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
“Terhadap pelaku waktu itu dilakukan pencegatan, dan pemeriksaan. FMS tak bisa berkelit, setelah ternyata di saku kecil celana depan yang ia kenakan, ditemukan narkotika golongan I jenis ganja,” terang Kasat.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digiring ke Mapolres Padangsidimpuan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Anwar)