Sempat Mencuat, Hiruk Pikuk Pileg 2019 Telan Wacana Interpelasi Kenaikan Tarif Retribusi

624
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan, Jalan Sudirman Kecamatan P.Sidimpuan Utara, Padangsidimpuan.

PADANGSIDIMPUAN-SUMUT, BERITAANDA – Masyarakat Padangsidimpuan mengaku sempat menaruh harapan kepada wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan, terkait spekulasi perubahan tarif retribusi pelayanan.

Sebagian besar masyarakat menilai, kenaikan tarif retribusi pelayanan parkir dan persampahan/kebersihan yang diterapkan oleh Pemkot Padangsidimpuan melalui Peraturan Walikota (Perwal) kurang relevan di tengah lesunya laju pergerakan ekonomi.

Harapan dikaji ulangnya penerapan perwal ini sempat mencuat ke publik. Muncul wacana penggunaan hak interpelasi (meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara).

Apalagi sesuai penuturan salah satu anggota DPRD Padangsidimpuan dari Partai Nasdem menyebut, penerapan perwal tarif retribusi tidak melalui pembahasan antara pihak eksekutif dengan legislatif, dengan kata lain penerbitan regulasi secara sepihak.

Namun ironisnya, dari 30 orang anggota dewan yang duduk saat ini di DPRD Padangsidimpuan, hanya segelintir orang atau fraksi saja yang menyatakan dukungannya untuk digulirkannya hak interpelasi tersebut, bahkan hanya dapat dihitung dengan jari.

“Interpelasi terkait perwal perubahan tarif retribusi pelayanan itu pernah mengemuka, tapi wakil rakyat di DPRD sepertinya tidak respect akan persoalan itu,” ujar Ricky, salah satu warga Padangsidimpuan ketika dimintai pendapatnya oleh BERITAANDA, Sabtu (9/3/2019).

Disinggung penyebabnya apa, Ricky menduga ada kesan ketidakpedulian atau mungkin ketidakpahaman dari sebagian anggota dewan. Mayoritas terlihat lebih menyibukkan diri dengan posisi masing-masing untuk dapat terpilih dan duduk kembali pada pemilihan legislatif (pileg) periodesasi 2019-2024.

“Padahal bukankah permasalahan itu menyangkut hak khalayak umum dan lahirnya penerapan regulasi yang ditengarai carut marut, lalu kenapa mereka terkesan tutup mata dan tidak peduli. Sungguh ironisnya orang yang dipilih oleh rakyat namun tidak peka akan aspirasi rakyat,” kesalnya.

Keluhan senada juga dikemukakan Mak Dedek, salah satu pemilik warkop di Padangsidimpuan. Ia mengaku cukup kecewa wacana interpelasi harus kandas sebelum dimulai, karena kesibukan wakil rakyat yang ia duga lebih mendahulukan kepentingan sendiri ketimbang kepentingan umum.

Informasi dihimpun, selain Partai Nasdem selaku pencetus penggunaan hak interpelasi tersebut, baru Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang menyatakan kesungguhannya siap mendukung digulirkannya hak anggota dewan tersebut.

Seperti diketahui, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan, Timbul Parsaulian Simanungkalit mengatakan, menyesalkan langkah pemerintah kota (pemkot) setempat, yang secara sepihak menetapkan tarif retribusi di Kota Padangsidimpuan.

Dimana perubahan tarif tersebut menyangkut retribusi pelayanan parkir, dan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. Selain tidak ada sosialisasi kepada masyarakat, penetapan tarif ini ditengarai tanpa adanya jalur koordinasi dengan pihak DPRD Padangsidimpuan.

“Secara pribadi dan kepartaian, saya sangat gusar atas perubahan tarif retribusi yang ditetapkan oleh pemkot. Tanpa ada sosialisasi, tarif itu dikenakan dan dibebankan kepada masyarakat,” ucap Timbul P Simanungkalit kala itu, Senin (11/2/2019).

Ia menyebut, dirinya dan rekan di DPRD selaku dari instrumen pengawas dan pengontrol kebijakan pemerintah, baru mengetahui perihal tersebut, ketika dimintai tanggapan oleh awak media. Ia mengaku sangat kecewa atas kebijakan sepihak dari pemkot, yang kesannya kurang proporsional.

“Secara peraturan perundang-undangan, penetapan ini jelas sudah menyalahi ketentuan, kami merasa keberatan karena tak ada pelibatan dalam penetapan perubahan tersebut, terlebih itu menyangkut hak kehidupan masyarakat banyak di Padangsidimpuan,” kata Timbul.

Timbul juga menguraikan pertanyaan mendasar, dimana kalaupun memang penetapan tarif retribusi baru tersebut merujuk pada peraturan walikota (perwal) terbaru, lalu penerbitan perwal dimaksud mengacu ke peraturan daerah (perda) nomor dan tahun berapa.

“Jika memang rujukan perwal-nya itu masih mengacu kepada Perda Nomor 32 Tahun 2010, kenapa pihak DPRD tidak ada pemberitahuan, kenapa tidak ada pembahasan. Ada apa ini,” tukas Timbul sembari menegaskan akan menempuh hak anggota dewan terkait kebijakan pemko tersebut. (Anwar)

Bagaimana Menurut Anda