Sempat Berselisih Paham, Warga Pijorkoling dan Manunggang Julu Kembali Harmonis

2695
Masyarakat Kelurahan Pijorkoling dan Desa Manunggang Julu Kecamatan Padangsidimpuan disaksikan Forkopimda saling rangkul usai prosesi kesepakatan damai, bertempat di aula Kantor Camat Padangsidimpuan Tenggara, Senin (18/2/2019).

PADANGSIDIMPUAN-SUMUT, BERITAANDA – Setelah sebelumnya berselisih paham hingga sempat bersitegang, dua kelompok warga yakni Kelurahan Pijorkoling dan Desa Manunggang Julu Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara sepakat menyudahi ketegangan yang terjadi, dan menuangkannya dalam nota kesepakatan damai, Senin (18/2/2019).

Dihadiri pemerintah desa maupun kelurahan, serta perwakilan masyarakat kedua belah pihak, perjanjian damai ini dimediasi oleh Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, Komandan Yonif 123/ Rajawali Letkol Inf. Rooy Candra Sihombing, dan Komandan Kodim 0212/TS Letkol Inf. Akbar Nofrizal Yusananto.

Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution menjelaskan, ada beberapa poin kesepatan yang dituangkan dalam perjanjian damai. Diantaranya kedua belah pihak sepakat menginginkan dan mempunyai niat yang sama agar permasalahan yang ada diselesaikan lewat jalur musyawarah kekeluargaan.

Kemudian, kata walikota, pembiayaan perobatan dan upah-upah tondi (istilah daerah -red) terhadap korban akibat peristiwa ini. Nantinya melalui forkopimda akan berkomunikasi dengan pihak pengusaha SPBU, untuk menjalin komunikasi dengan pihak pemerintah desa dan kelurahan terkait teknis penanganan korban.

“Kedepan, secara tegas kita meminta kepada pihak perusahaan (SPBU), agar tidak lagi melibatkan masyarakat setempat, ketika terjadi hal-hal serupa. Namun lebih reaktif menempuh jalur hukum guna penanganan masalah. Intinya, jangan sekali-kali melibatkan masyarakat,” sebut walikota masih dalam poin kesepakatan damai.

Ia juga meminta, mengingat lokasi Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) berada di Desa Manunggang Julu, maka dihimbau kepada masyarakat setempat agar tidak mau terprovokasi serta menahan diri, bilamana ada kejadian yang menyangkut internal perusahaan.

“Terkait oknum-oknum yang melanggar isi nota kesepakatan damai berupa tindakan anarkis tanpa melibatkan masyarakat, maka konsekuensinya terhadap oknum itu sendiri adalah resiko hukum sendiri,” tegas Irsan dan diamini Camat Padangsidimpuan Tenggara, Zulkifli Dalimunthe.

Secara umum walikota berharap, agar masyarakat tidak mudah terpancing oleh isu ataupun berita yang belum terkonfirmasi kebenarannya, sehingga ada pelibatan masyarakat luas dalam hal kejadian yang tidak baik.

Hal itu ia sampaikan, karena mengingat pemicu kejadian adalah permasalahan satu dua orang individu yang bersifat persoalan pribadi, namun akibatnya terjadi pengumpulan massa dikarenakan informasi yang tidak semestinya berkembang.

“Kita berharap seluruh elemen masyarakat turut berkontribusi dalam menjaga situasi kamtibmas di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Terlebih mengingat saat ini akan ada agenda nasional, pemilu serentak pada bulan April mendatang,” pungkasnya.

Sementara Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya menegaskan, pihak kepolisian telah melakukan penindakan hukum terhadap dalang yang diduga sebagai oknum pemicu, sehingga terjadinya ketegangan antar warga Desa Manunggang Julu dan Kelurahan Pijorkoling.

“Kendati antara kedua kelompok warga telah melakukan perdamaian, namun itu tidak menggugurkan penegakan hukum terhadap pelaku. Inisial pelaku adalah C, dan saat ini sedang menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolres Padangsidimpuan,” terang Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, tidak ada toleransi ataupun keringanan hukum bagi pelaku, sebab ulahnya telah membuat dua kelompok masyarakat yang sebelumnya harmonis, berubah menjadi perang urang syaraf, bahkan nyaris saja terjadi bentrok tawuran antar kampung.

Sekedar diketahui, ketegangan antar dua kelompok warga ini bermula salah satu oknum masyarakat yang mengaku warga Kelurahan Pijorkoling mengisi BBM di SPBU Desa Manunggang Julu Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Padangsidimpuan.

Namun, bukan membayar uang bensin sesuai jumlah yang diisi ke sepeda motornya, oknum tersebut justru berdalih kepada petugas SPBU bahwa dirinya sedang ketinggalan dompet, dan meminta izin pulang untuk menjemput, Ahad (17/2/2019) dini hari.

Lama menunggu, oknum tersebut tak juga muncul untuk menunaikan kewajibannya membayar uang premium. Petugas SPBU lantas menemui warga sekitar dan menanyakan apakah kenal dengan oknum yang mengaku warga Kelurahan Pijorkoling tersebut.

Dengan petunjuk dua warga setempat (Manunggang Julu), ketiganya yakni petugas SPBU dan kedua warga bergerak mencari keberadaan pelaku ke salah satu warnet seputaran Lingkungan III Perumnas Pijokoling, dan bertemu dengan empat orang warga Kelurahan Pijorkoling.

Disini, terjadi cekcok dan berujung adu fisik antara kedua belah pihak. Kalah jumlah, petugas SPBU dan kedua warga Manunggang Julu kabur meninggalkan lokasi warnet, namun tak berselang lama datang kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak.

Kali ini keempat warga Pijokoling yang kewalahan, dan seketika itu memilih pergi dari warnet dan pulang memberitahukan kepada warga kelurahan lainnya. Akhirnya, kesalahpahaman pun semakin membesar.

Beruntung, upaya mediasi oleh forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda), menemukan titik terang dengan mempertemukan kedua belah pihak. Kesepakatan damai terbentuk, masyarakat kembali harmonis dan saling rangkul. (Anwar)

Bagaimana Menurut Anda