KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Selama dua (2) pekan, terhitung dari tanggal 29 Agustus hingga 11 September dalam Operasi Patuh Musi 2019 yang digelar oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) di wilayah hukumnya, terdapat 1.257 pelanggaran lalulintas.
Dari total tersebut, 946 pelanggar dikenakan sanksi tilang, baik berupa tilang STNK, SIM ataupun kendaraan bermotor. Dan sisanya 311 pelanggar diberikan teguran. Ironisnya, dalam operasi ini pengendara sepeda motor yang mendominasi pelanggaran.
“Selama 14 hari, pengendara sepeda motor mendominasi pelanggaran. Terutama tak kenakan helm standar (SNI),” ungkap Kasat Lantas Polres OKI AKP Ricky Nugraha melalui KBO Lantas IPTU Budhi Santoso, Kamis (13/9/2019).
Kata dia, tercatat ada 550 pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran tersebut, baik itu si pengemudi sendiri maupun yang diboncengnya. Jelas dia lagi, 34 melawan arus, 71 gunakan Hp saat berkendara, 87 pengendara di bawah umur, dan pelanggaran lainnya ada 264.
“Untuk pelanggaran lalulintas dilakukan oleh pengendara mobil dan kendaraan khusus, 61 melawan arus, 23 menggunakan Hp saat berkendara, berkendara di bawah umur ada 8, tak pakai safety belt ada 87 dan pelanggaran lainnya ada 48,” terang dia.
Barang bukti yang disita berupa 267 lembar SIM, 543 STNK dan 136 unit kendaraan, dengan total keseluruhan 946. Masih kata dia, kendaraan terlibat pelanggaran lalulintas sebanyak 1.207, terdiri 1.008 sepeda motor, 193 mobil penumpang dan 6 mobil barang.
“Untuk 1.207 pelanggaran lalulintas tersebut, pelakunya berprofesi antara lain 129 orang PNS, 593 orang karyawan atau swasta, 235 orang pelajar/mahasiswa, 4 orang Sopir, TNI – Polri tidak ada, lainnya ada 246 orang. Berusia mulai dari 15 hingga 60 tahun,” pungkas dia. (Iwan)