OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Sejak tanggal 7 Maret 2024 yang lalu dalam rangka melaksanakan Operasi Pekat Musi 2024, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dan Polsek jajaran rutin mengimbau masyarakat agar secara sukarela menyerahkan, apabila memiliki dan menyimpan senjata api rakitan (senpira), jika tak mau dikenakan sanksi hukum.
Berkat imbauan itu, seperti wilayah lainnya, masyarakat Kecamatan Tulung Selapan juga telah menyerahkan senpira miliknya.
Dimana kali ini, Yendi Esmedi (51), warga Desa Tulung Selapan Ilir menyerahkan sepucuk senpira laras panjang tanpa amunisi ke Polsek Tulung Selapan, Rabu (13/3/2024) sekira pukul 16.30 WIB.
Saat dikonfirmasi BERITAANDA, Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK didampingi Kasi Humas IPTU Hendi Yusrian S.Km melalui Kapolsek Tulung Selapan AKP Dedy Suandy SH, membenarkan adanya warga yang secara sukarela menyerahkan sepucuk senpira. Bahkan dirinya mengaku yang menerima langsung.
“Ya betul, tadi kita menerima 1 pucuk senpira laras panjang jenis locok tanpa amunisi, dari warga Tulung Selapan Ilir. Kita buatkan pula berita acara penyerahannya,” ujar AKP Dedy Suandy seraya menambahkan.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya terus mengimbau agar masyarakat bila memiliki dan menyimpan senpira segera diserahkan. Mumpung masih ada kesempatan, dan tidak akan dikenakan sanksi hukum.
“Sebab jika membuat, membawa, memiliki ataupun menyimpan senpira itu melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dapat di hukum penjara 20 tahun. Maka itu, diimbau agar mau serahkan secara sukarela ke Polres OKI atau Polsek jajaran terdekat,” pungkas dia. (Iwan)