



PALI, BERITAANDA – Satu lagi pengedar sabu dibekuk Satres Narkoba Polres PALI. Kali terduga pelaku bernama Rahman Maulana (36) yang merupakan warga asal Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI.
Pria pengangguran ini ditangkap Satres Narkoba Polres PALI di kediamannya, Jalan Merdeka Desa Tanah Abang Utara, Sabtu (7/10/2023) sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku ini.
Menurut dia, dari tangan pengedar narkoba ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa serbuk kristal bening yang diduga kuat sabu-sabu dengan bruto 3,17 gram. Selain itu juga ada beberapa barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan barang haram yang akan diedarkan oleh pelaku tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres PALI guna dilakukan proses lebih lanjut,” kata IPTU Hamdani SH, Ahad (8/10/2023).
Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di kediaman pelaku sering terjadi transaksi narkotika.
“Mendapatkan informasi itu, lalu anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut,” ujar dia lagi.
Lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan di kediamannya, ternyata benar. Dan pihaknya langsung melakukan penggerebekan.
Dari hasil penggeledahan rumah pelaku, kata IPTU Hamdani, ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu di dalam kotak plastik hitam.
“Dia mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya, yang didapatkan dari seorang berinisial V asal Air Itam. Selanjutnya barang bukti beserta pelaku dibawa ke Mapolres PALI guna dilakukan proses penyelidikan,” tandasnya.
Kasat menambahkan, bahwa pelaku ini disangkakan dengan Primer Pasal 114 Ayat 1, Subsider 112 Ayat 1 UU Tentang Narkotika. (AMD)