LAMPUNG SELATAN, BERITAANDA – Satresnarkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jaringan lintas provinsi yang melibatkan pengiriman narkotika dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa dan Bali.
Pengungkapan ini dilakukan selama 4 bulan dari Juni hingga September 2024, dengan hasil yang sangat signifikan.
Berkat kerja keras dan sinergi antara personel Polres Lamsel dengan jajaran Polsek di wilayah tersebut, khususnya KSKP Bakauheni, sebanyak 61 kasus narkoba berhasil diungkap.
Dari kasus-kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 76 tersangka laki-laki dan 3 tersangka perempuan. Selain itu, barang bukti yang diamankan terdiri dari 70,24 Kg sabu, 301,15 Kg ganja, dan 10 ribu butir ekstasi.
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengungkapkan bahwa narkoba yang berhasil disita berasal dari berbagai wilayah, termasuk Sumatera Utara, Riau dan Sumatera Selatan, dengan tujuan utama untuk diedarkan ke beberapa daerah di Indonesia seperti Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
“Dalam kasus yang paling menonjol, satu tersangka yang merupakan anak di bawah umur telah dilimpahkan ke Kejaksaan bersama barang bukti berupa 28 Kg sabu. Para tersangka diketahui berperan sebagai pengedar dan kurir dalam jaringan narkoba internasional ini,” jelas dia, Sabtu (28/9/2024).
Mereka kini menghadapi ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp 75 miliar. Barang bukti ini diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” terang dia. (Katharina)